Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Eks Dirut dan Eks Direktur Keuangan PT Timah Tidak Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp 986 Miliar

Eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, tak diwajibkan bayar uang Rp986 M

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangka Pos
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. 

2. Amir Syahbana, Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024

Tuntutan jaksa: 7 tahun, uang pengganti: Rp 325 juta (subsider 2 tahun), denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 4 tahun, uang pengganti: Rp 325 juta (subsider 1 tahun), denda: Rp 100 juta (subsider 3 bulan)

3. Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019

Tuntutan jaksa: 7 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 4 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan)

4. Rusbani, Plt Kadis Provinsi Babel periode Januari 2020-Juli 2020

Tuntutan jaksa: 6 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (sibsider 6 bulan)
Putusan hakim: 2 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 50 juta (subsider 2 bulan)

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com/Taufik Ismail, Fahmi Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved