Berita Pangkalpinang

Kasus Perampokan dan Pembunuhan hingga Penyelundupan Benih Lobster Diungkap Ditpolairud di 2024

Direktorat Polisi Air san Udara (Ditpolarud) Polda Bangka Belitung (Babel), berhasil mengungkap dua kasus menonjol di tahun 2024

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist Humas
Kapolda Irjen Hendro Pandowo, didampingi Wakapolda, Irwasda serta PJU menggelar rilis akhir tahun di gedung Tribrata Mapolda. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Polisi Air san Udara (Ditpolarud) Polda Bangka Belitung (Babel), berhasil mengungkap dua kasus menonjol di tahun 2024 dan berhasil amankan tersangka dan barang bukti.

Dua kasus yang diungkap oleh Ditpolairud Polda Babel pertama kasus peramkoan pembunuhan, di Perairan Selat Bangka Selatan (Babel) Selasa, 19 Maret 2024 dengan tersangka Sidong alias Tisong dan korban Hanai.

Kedua, kasus penyelundupan benih atau baby lobster di Dusun Bukit Mangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dengan tersangka Julihardi alias Kipli.

"Ditpolairud Polda Babel berhasil ungkap dua kasus menonjol, perampokan dan pembunuhan tersangka sudah diproses dengan dikenakan pasal pembunuhan dan perampokan pasal 338 Jo pasal 349 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara," terang Irjen Pol Hendro Pandowo.

"Kasus kedua itu, barang bukti yang diamankan benih lobster sebanyak 177.600 dan sudah dilepaskan di kembali setelah diamankan oleh anggota Ditpolairud Polda Babel," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Ilegal fishing Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang periknanan pasal 92 pasal 26 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.

"Tersangka sudah kita proses setelah diamankan, apalagi atas perbuatannya kerugian Negara djtafsirkan kurang lebih Rp35, 5 miliar," kata Irjen Pol Hendro.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved