Berita Bangka Tengah

Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Polres Bateng Tahun 2024: Asusila Hingga Hiburan Malam

Pada bidang penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polres Bangka Tengah di tahun 2023 jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik berjumlah 18..

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Istimewa
Upacara PTDH dan pemberian penghargaan yang telah dilakukan oleh Polres Bangka Tengah terhadap personelnya di Mapolres, Selasa (17/12/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polres Bangka Tengah (Bateng) mencatat adanya penurunan kasus pelanggaran kode etik dan disiplin oleh personelnya di tahun 2024.

Data penurunan kasus pelanggaran kode etik dan disiplin personel jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlahnya menurun dari 18 menjadi 5 perkara.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan terdapat 18 perkara di tahun 2023 dengan rincian pelanggaran disiplin sebanyak 11 perkara dan sudah dilakukan sidang.

Kemudian, pelanggaran kode etik sebanyak 7 perkara, di antaranya 6 perkara sudah sidang dan 1 perkara telah dilimpahkan.

Sedangkan, di tahun 2024 terdapat 5 perkara dengan rincian pelanggaran disiplin sebanyak 1 perkara dan sudah dilakukan sidang, lalu pelanggaran kode etik sebanyak 4 perkara, di antaranya 3 perkara sudah sidang dan 1 perkara telah SP4.

"Pada bidang penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polres Bangka Tengah di tahun 2023 jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik berjumlah 18 perkara, sedangkan tahun 2024 ada 5 perkara, tentu ini penurunan yang signifikan," katanya, Senin (30/12/2024).

Baca juga: Dua Warga Desa Teru Tewas Tertimpa Pohon di Depan SDN 42 Kota Pangkalpinang

Baca juga: Polda Babel Ungkap 122 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Amankan Ratusan Tersangka dan Barang Bukti

Jenis pelanggaran kode etik dan disiplin yang terjadi di tahun 2024, di antaranya personel melakukan tindak asusila, tidak melaksanakan dinas selama 30 hari, KDRT, hutang piutang, serta masuk tempat hiburan malam.

"Masing-masing jenis pelanggaran tersebut sebanyak 1 perkara, sehingga ada 5 perkara," ungkap AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Terkait dengan adanya penurunan kasus, AKBP Pradana Aditya Nugraha berterimakasih kepada pejabat utama Polres Bangka Tengah yang ikut membantu dalam pengawasan dan pengendalian personel.

"Demikian juga kepada masyarakat sebagai bagian kontrol sosial masalah tugas kami di lapangan," katanya. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved