Berita Pangkalpinang

Polda Babel Ungkap 122 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, Amankan Ratusan Tersangka dan Barang Bukti

Sabu, Ganja, Extacy, Tramadol HCL 50 Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Sepanjang 2024

Bangkapos.com/Adi Saputra
Kapolda Irjen Hendro Pandowo, didampingi Wakapolda, Irwasda serta PJU menggelar rilis akhir tahun di gedung Tribrata Mapolda. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel), bersama jajaran Polres/ta, berhasil mengungkap 122 kasus narkoba sepanjang tahun 2024. Sebanyak 135 orang tersangka, dengan rincian 131 pria dan 4 wanita, diamankan dalam pengungkapan ini.

Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 267 kasus berhasil diungkap oleh Polres/ta jajaran, dengan 337 orang tersangka, terdiri dari 307 pria dan 30 wanita.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika, antara lain sabu seberat 48.567,94 gram, ganja 30.538,99 gram, ekstasi 3.663 butir, serta obat berbahaya seperti tramadol HCL 50 butir dan trihexyphenidyl 1.760 butir.

"Jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap Polda yaitu sebanyak 122 kasus, tersangka 135 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 131 dan perempuan 4 orang," terang Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dalam rilis akhir tahun 2024 di gedung Tribrata, Senin (30/12/2024).

"Polres/ta jajaran itu ada sebanyak 267 kasus, jumlah tersangka sebanyak 337 orang baik dengan rincian laki-laki 307 orang dan perempuan 30 orang tersangka.Dari penyitaan barang bukti narkotika, jiwa yang berhasil kita selamatkan kurang lebih sebanyak 56.202 jiwa dengan asumsi 1 gram narkotika untuk pemakaian 4 orang perhari," lanjut Irjen Pol Hendro.

Tak hanya itu saja, diakuinya dalam 12 bulan terakhir ada empat kasus yang menonjol berhasil diungkap oleh Polda maupun Polres/ta jajaran dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

"Kasus yang menonjol berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Babel tahun 2024 itu, bulan Januari di Kota Pangkalpinang satu orang tersangka, terus Februari satu orang tersangka warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan," ujarnya.

Selanjutnya, dua orang tersangka TKP di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok bulan Januari dilakukan Polres Bangka Barat dan dua orang tersangka sama diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok akan tetapi di bulan Maret 2024.

Dirinya juga mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat, supaya bersama-sama dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika jenis apapun khususnya di wilayah hukum Polda Babel.

"Mari kita bersama-sama memerangi dan memberantas narkotika jenis apapun, jangan sampai merusak dan menghancurkan masa depan generasi penerus kita nanti," ujarnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved