Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sosok dan Profil Mochtar Riza Pahlevi Dirut PT Timah yang Korupsi, Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti
Penasihat hukum Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kebijakan yang diambil selama menjabat...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Sebelumnya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis dengan 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam kasus yang sama, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra juga menerima hukuman serupa, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Vonis terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra memang lebih rendah dibandingkan tuntutan awal dari jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp493 miliar masing-masing, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam tahun.
Vonis akhir yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan, tanpa mencantumkan kewajiban membayar uang pengganti dalam putusan tersebut.
Sementara itu, selama persidangan, penasihat hukum Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah.
Menurut mereka, Mochtar Riza Pahlevi hanya bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta produktivitas perusahaan.
Hal ini digunakan sebagai argumen untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan terhadap Mochtar Riza Pahlevi.
“Saya tidak punya niat buruk. Semua hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang harus saya alami, tetapi saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya,” ujarnya.
Sosok dan Profil Mochtar Riza Pahlevi
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968.
Mochtar Riza Pahlevi merupakan lulusan sarjana di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.
Ia kemudian meraih MBA dari Cleveland State University di Amerika Serikat.
Mochtar Riza Pahlevi dikenal sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk, menjabat selama dua periode.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.