Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Sosok dan Profil Mochtar Riza Pahlevi Dirut PT Timah yang Korupsi, Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti
Penasihat hukum Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dalam kebijakan yang diambil selama menjabat...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias MRPT, Direktur Utama PT Timah Tbk yang korupsi.
Mochtar Riza Pahlevi terseret kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015-2022.
Dalam kasus tersebut, Mochtar Riza Pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Kini, Direktur Utama PT Timah Tbk yang menjabat dua periode tersebut telah divonis 8 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Namun Mochtar Riza Pahlevi tidak dihukum untuk membayar yang pengganti dalam kasus tersebut.
Menurut kuasa hukum Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Andi Ahmad Nur Darwin, fakta persidangan menyatakan kliennya tidak terbukti menikmati uang korupsi pada tata niaga komoditas timah.
Pernyataan ini disampaikan Andi usai kliennya dihukum 8 tahun penjara, namun tidak dihukum membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
"Dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi," kata Andi usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Andi mengatakan, pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kliennya tidak terbukti menikmati uang korupsi sebesar Rp 986.799.408.690 (Rp 986 miliar) bersama eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra penting bagi nama baik kliennya.
Pengacara itu mengeklaim, semua kebijakan yang dilakukan Riza semasa menjabat Direktur Utama PT Timah Tbk hanya untuk meningkatkan produksi perusahaan negara tersebut sambil tidak menutup pintu penghasilan masyarakat.
Sebab, dalam sidang terungkap PT Timah mengalami kesulitan produksi karena bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mereka diambil masyarakat yang bekerja menjadi penambang ilegal.
Bijih itu kemudian dijual ke sejumlah perusahaan smelter swasta yang menjadi kompetitor PT Timah Tbk.
Riza lantas mengeluarkan kebijakan yang membolehkan PT Timah membeli bijih dari perusahaan yang mengumpulkan bijih dari penambang ilegal.
“Dia ikhlas karena dalam persidangan tidak terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi."
"Ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dia lakukan demi hanya keuntungan PT Timah saja,” ujar dia.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.