Berita Bangka Selatan
Polres Basel Ungkap Jaringan Narkoba Sumsel-Babel yang Edarkan Sabu-Sabu ke Penambang Timah
Bandar Narkoba asal Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir kirim sabu-sabu ke Bangka Selatan dan diedarkan ke penambang timah
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepolisian Resor Bangka Selatan membekuk sindikat pengedar narkoba jaringan Provinsi Sumatera Selatan-Kepulauan Bangka Belitung.
Dari tangan pelaku petugas menyita puluhan paket sabu siap edar yang dibawa oleh seorang pengedar narkoba. Rencananya narkotika itu akan diedarkan bagi para pekerja penambang pasir timah, baik legal maupun ilegal di wilayah Kecamatan Toboali.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba bernama Sarmoden alias Mudin (42).
Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Diketahui pelaku merupakan sindikat pengedar narkoba lintas provinsi yang telah dibidik oleh aparat kepolisian sejak beberapa bulan terakhir.
"Benar, kita berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi," kata Defriansyah, Rabu (8/1).
Defriansyah menyebut penangkapan itu dilakukan setelah anggota menerima adanya informasi dari warga setempat yang resah akan peredaran narkoba yang diduga kerap dilakukan pelaku.
Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif serta melakukan pemantauan
di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Usai beberapa hari pemantauan petugas mendapatkan adanya gerak-gerak mencurigakan dari pelaku. Hingga akhirnya anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.
Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku awalnya enggan mengakui telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Merasa ada yang janggal, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Sampai akhirnya petugas menemukan 46 paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di dalam bekas bungkus rokok di rumah kontrakannya yang berada di depan rumah kediaman pelaku.
"Total barang bukti sabu diamankan seberat 11,06 gram. Terdiri dari 45 paket sabu berukuran kecil dan satu paket sabu ukuran besar," jelas Defriansyah.
Dari penangkapan itu lanjut dia, sejumlah barang bukti lain turut diamankan petugas. Mulai dari satu plastik bening berukuran sedang, tiga plastik panjang, empat bal plastik bening ukuran kecil dan satu kotak rokok merek Clas
Mild.
Lalu, dua sekop terbuat dari sedotan minuman, satu unit timbangan digital, satu gembok beserta kunci dan satu unit
handphone merek Samsung warna hijau tosca.
Kepada polisi pelaku mengaku transaksi barang haram itu kerap dilakukan di rumah kontrakannya. Dengan sasaran utama yakni kalangan masyarakat dan penambang pasir timah yang ada di wilayah itu.
Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu dan dipergunakannya untuk kebutuhan sehari
hari.
Sementara untuk pemasok sabu yang telah diketahui identitasnya tengah diburu oleh aparat kepolisian setempat.
Pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berada di Provinsi Sumatera Selatan.
"Pelaku baru tiga bulan mengedarkan sabu. Untuk sabu didapatkan dari seorang bandar yang berada di wilayah Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," paparnya.
Kata Defriansyah, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan.
Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang saksi turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tersangka kita ancaman dengan hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara," tegas Defriansyah. (u1)
Barang Bukti yang Ditemukan Polisi:
- 5 paket sabu berukuran kecil
- Satu paket sabu ukuran besar
- Satu plastik bening berukuran sedang
- Tiga plastik panjang
- Empat bal plastik bening ukuran kecil
- Satu kotak rokok merek Clas Mild
- Dua sekop terbuat dari sedotan minuman
- Satu unit timbangan digital
- Satu gembok beserta kunci
- Satu unit handphone merek Samsung warna hijau tosca
SUMBER: SATRES NARKOBA POLRES BANGKA SELATAN
| Guru di Bangka Selatan Siap Jadi Pelatih Digital IFP |
|
|---|
| Belajar Makin Canggih, 135 Sekolah di Bangka Selatan Dapat Smart TV Interaktif |
|
|---|
| 26 Ribu Warga Dapat Subsidi UHC, Pemkab Bangka Selatan Bisa Hemat hingga Rp2 Miliar |
|
|---|
| Siap-Siap Rotasi, Pemkab Bangka Selatan Buka Seleksi Terbuka untuk Pejabat Penting |
|
|---|
| Konflik Agraria Desa Pergam Basel Berakhir Damai, Disepakati Lima Poin Kesepakatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.