Sidang Korupsi

Sidang Kasus Korupsi Dana KUR Rp20,2 Miliar di PN Pangkalpinang Ditunda, Dilanjutkan Pekan Depan

Iya untuk sidang hari ini kita tunda dulu, kita lanjutkan pekan depan Rabu (15/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU . ..

Bangkapos.com/Adi Saputra
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, ketika memimpin jalanya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terhadap delapan terdakwa diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Pangkalpinang menunda sidang kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp20,2 miliar yang melibatkan delapan terdakwa.

Penundaan ini disampaikan oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budibarto dalam sidang yang berlangsung singkat, Kamis (9/1/2025).

Sidang yang semula beragenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung, dijadwalkan ulang pada Rabu (15/1/2025).

"Iya untuk sidang hari ini kita tunda dulu, kita lanjutkan pekan depan Rabu (15/1/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," terang hakim ketua Sulistiyanto.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, terdakwa Moch. Robi Hakim, Santoso Putra, Taufik, Rofalino Kurnia, Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaidan Lesmana, dan Sandri Alasta.

Sidang pun berjalan tidak lama, dimulai pukul 14.15 WIB dan diakhiri pukul 14.19 WIB yang sebelumnya sidang terhadap delapan orang terdakwa tersebut dijadwalkan pukul mulai pukul 09.00 WIB.

Untuk diketahui, delapan terdakwa ini tersandung kasus dugaan korupsi dana KUR senilai Rp20,2 miliar. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved