Sosok Andi Kusuma Pengacara yang Polisikan Bambang Hero Saharjo Terkait Kasus Korupsi Timan
Andi Kusuma menilai Bambang Hero Saharjo tak kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan akibat kasus tersebut.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Laporan itu dibuat pengacara hukum, Andi Kusuma, Rabu (8/1/2025).
Andi menilai Bambang tak kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan di Bangka Belitung, yang kemudian membengkak menjadi Rp300 triliun.
"Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara."
"Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara," ujar Andi, Rabu.

Dalam laporannya, lanjut Andi, pihaknya mempertanyakan metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar.
Andi menyebut dampak penghitungan Bambang itu membuat ekonomi Bangka Belitung terpuruk.
"Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan," pungkas Andi.
Bambang Hero Saharjo Buka Suara
Bambang akhirnya buka suara usai mengetahui bahwa dirinya kini dipolisikan.
Bambang meminta pihak pelapor lebih baik membaca dahulu dasar peraturan mengenai kewenangannya itu.
Bambang menjelaskan, kapasitasnya dalam menghitung kerugian lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No. 7 Tahun 2014, yang telah dinyatakan berlaku setelah melalui uji materi pada tahun 2017.
Ia mengatakan bahwa kehadirannya di persidangan merupakan permintaan dari penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
Bambang menuturkan bahwa ia sudah memenuhi syarat untuk menghitung kerugian lingkungan itu.
"Berdasarkan PermenLH No. 7 tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini," ujar Bambang, Jumat (10/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
"Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu baca isi PermenLH No. 7 tahun 2014 itu seperti apa. Saya dan Pak Basuki Wasis yang menghitung kerugian lingkungan itu sudah sesuai dengan syarat dalam PermenLH itu karena syaratnya adalah ahli lingkungan dan atau ahli ekonomi," lanjutnya.
Debat Publik 20 Agustus, Andi Kusuma Pilih Mengalir Tanpa Strategi Khusus |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Makna Nomor Urut Calon Wali Kota dan Bupati di Pilkada Ulang, Pertanda Baik Hingga Jadi Penyemangat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.