Guru Supriyani Tak Lulus PPPK Padahal Sempat Dijanjikan Mendikdasmen, Begini Penjelasan Abdul Mu'ti
Guru Supriyani Tak Lulus Seleksi PPPK, Padahal Sempat Dijanjikan, Begini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kemudian, kasus tersebut dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya ke polisi.
Namun, karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus itu akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di media sosial.
Pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024).
Hal itu dilakukan usai kasus guru honorer Supriyani viral di media sosial dan mendapat reaksi para warganet.
Lalu, pada Kamis (24/10/2024) Supriyani menjalani sidang perdana dan dilanjutkan pembacaan eksepsi oleh majelis hakim PN Andoolo pada Selasa (29/10/2024).
Eksepsi adalah bantahan atau keberatan yang diajukan oleh pihak tergugat dalam hukum perdata atas gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Namun, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Supriyani itu ditolak oleh majelis hakim.
Perjalanan kasus Supriyani mencari keadilan juga diwarnai dengan pencopotan camat Baito Sudarsono yang tiba-tiba dimutasi dan digantikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Konawe Selatan Ivan Ardiansyah.
Sudarsono sendiri diketahui kerap ikut mendampingi guru Supriyani selama kasus bergulir.
Ia juga menyediakan tempat tinggal untuk Supriyani guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan selama persidangan berjalan.
Tak hanya kehilangan jabatannya, mobil Sudarsono juga mengalami perusakan pada Senin (28/10/2024).
Kendaraan dinas tersebut beberapa kali digunakan untuk mengantar Supriyani ke persidangan.
Dalam sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024), dihadirkan delapan saksi. Dari 8 saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya masih anak-anak atau di bawah umur.
Namun, Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menyebut, ada kejanggalan yang terjadi di pemeriksaan tersebut.
Ia mengatakan, tiga saksi anak yang telah diperiksa tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena tidak memenuhi syarat dan keterangan saksi tidak disumpah.
Honorer Tak Lolos Rekrutmen PPPK Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
4 Cara PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Sosok Oknum Guru di Kasus Asusila Anak, Ngaku Suka Sama Suka, Tapi Mau Nikah dengan Wanita Lain |
![]() |
---|
Skema PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Dana Pensiunan? Berikut Ketentuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.