Guru Supriyani Tak Lulus PPPK Padahal Sempat Dijanjikan Mendikdasmen, Begini Penjelasan Abdul Mu'ti
Guru Supriyani Tak Lulus Seleksi PPPK, Padahal Sempat Dijanjikan, Begini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Selain siswa, pada persidangan keempat Rabu (30/10/2024), sejumlah saksi seperti guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa juga dihadirkan di persidangan.
Lalu, pada persidangan kelima, Senin (4/11/2024), pihak Supriyani menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Ahli forensik mengungkapkan, luka korban bukan karena dianiaya.
Pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (7/11/2024), Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Raja Al-Fath mengungkap fakta yang mengejutkan.
Ia menyampaikan bahwa luka yang dialami korban bukan karena tidak pemukulan dengan sapu ijuk, seperti yang dituduhkan ke Supriyani.
Menurut saksi ahli dalam kasus Supriyani itu, luka tersebut seperti tersentuh suatu bagian yang cukup kasar.
Setelah melalui persidangan berkali-kali, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan tuntutan jaksa, yakni memberikan vonis bebas kepada Supriyani dan mengembalikkan nama baik dan martabatnya.
(Bangkapos.com/Tribun Medan/Tribunnews)
Honorer Tak Lolos Rekrutmen PPPK Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
4 Cara PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Cek Syaratnya |
![]() |
---|
Sosok Oknum Guru di Kasus Asusila Anak, Ngaku Suka Sama Suka, Tapi Mau Nikah dengan Wanita Lain |
![]() |
---|
Skema PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat Dana Pensiunan? Berikut Ketentuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.