Guru Supriyani Tak Lulus PPPK Padahal Sempat Dijanjikan Mendikdasmen, Begini Penjelasan Abdul Mu'ti

Guru Supriyani Tak Lulus Seleksi PPPK, Padahal Sempat Dijanjikan, Begini Kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
kolase Tribunnewsbogor.com
Guru Supriyani dan orangtua murid yang melaporkan dirinya 

Selain siswa, pada persidangan keempat Rabu (30/10/2024), sejumlah saksi seperti guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa juga dihadirkan di persidangan. 

Lalu, pada persidangan kelima, Senin (4/11/2024), pihak Supriyani menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Ahli forensik mengungkapkan, luka korban bukan karena dianiaya.

Pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (7/11/2024), Dokter Ahli Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari, Raja Al-Fath mengungkap fakta yang mengejutkan. 

Ia menyampaikan bahwa luka yang dialami korban bukan karena tidak pemukulan dengan sapu ijuk, seperti yang dituduhkan ke Supriyani.

Menurut saksi ahli dalam kasus Supriyani itu, luka tersebut seperti tersentuh suatu bagian yang cukup kasar.

Setelah melalui persidangan berkali-kali, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk mengabulkan tuntutan jaksa, yakni memberikan vonis bebas kepada Supriyani dan mengembalikkan nama baik dan martabatnya.

(Bangkapos.com/Tribun Medan/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved