Sabtu, 11 April 2026

Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Dua Karyawan BSB Cabang Manggar Didakwa dengan Pasal Berlapis oleh JPU Kejati Babel

Dua terdakwa Al Yoppie Kusuma dan Febrianto Charuman menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Kedua terdakwa korupsi KUR BSB Manggar ketika menjalani sidang di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dua terdakwa Al Yoppie Kusuma dan Febrianto Charuman menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (14/1/2025).

Keduanya yang merupakan karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Manggar, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Terdakwa Al Yoppie Kusuma, selaku pimpinan cabang BSB cabang Manggar yang tersandung kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama tahun 2022-2023.

"Perbuatan terdakwa Al Yoppie Kusuma sebagaimana telah diatur primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata JPU Laila Qhistina.

"Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," sambungnya.

Setelah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Al Yoppie Kusuma, dilanjutkan pembacaan dakwaaan terhadap terdakwa Febrianto Charuman selaku penyelia kredit oleh JPU.

"Perbuatan terdakwa Febrianto Charuman sebagaimana telah diatur primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ungkap JPU Laila Qhistina.

"Subsidiair : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ucapnya.

Akibat perbuatan kedua terdakwa Bank Sumsel Babel Cabang Manggar, mengalami kerugian berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Babel nomor : PE.03.03/LHP-603/PW22O/5/2024 pertanggal 13 November 2024 sebesar Rp13.034.738.342.

Dengan rincian :
1. Realisasi nilai pokok penyaluran dana KUR dan kredit invetasi oleh BSB cabang Manggar kepada 57 debitur tahun 2022-2023 senilai Rp18.680.586.656.
2. Realisasi nilai pelunasan angsuran pokok KUR dan kredit investasi di BSB cabang Manggar oleh 57 debitur tahun 2022-2023 Rp5.645.848.314.
3. Nilai kerugian Negara (1-2) Rp13.034.738.342.

Sidang pun cukup memakan waktu cukup lama, dimana sidang sempat diskor mulai dari pukul 12.05 WIB, dilanjutkan kembali sidang pukul 13.30 WIB dan berakhir sidang pukul 15.15 WIB.

Sebelumnya, dua karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) cabang Manggar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (14/1/2025).

Kedua terdakwa saat ini sedang menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dua terdakwa yang menjalani sidang yaitu terdakwa Al Yoppie Kusuma selaku pimpinan cabang BSB cabang Manggar, terdakwa Febrianto Charuman selaku penyelia kredit.

Para terdakwa ini tersandung kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) selama tahun 2022-2023.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved