Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
Dua Karyawan BSB Cabang Manggar Didakwa dengan Pasal Berlapis oleh JPU Kejati Babel
Dua terdakwa Al Yoppie Kusuma dan Febrianto Charuman menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Akibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan kedua terdakwa, mengakibatkan kerugian mencapai Rp18,8 miliar dengan melibatkan 53 orang debitur.
Sidang kedua terdakwa saat ini masih berjalan, dimana sidang baru dimulai pukul 11.26 WIB yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
Majelis hakim yang memimpin sidang kali ini diketuai hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.
Sedangkan JPU sendiri dari Kejati Babel, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
| Bayar Denda Rp100 Juta, Terpidana Korupsi KUR BSB Sandri Alasta Tak Jalani Kurungan Penjara 1 Bulan |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Divonis Bebas, Begini Tanggapan JPU dari Kejati Babel |
|
|---|
| Suhendar Sebut Putusan Hakim Bebaskan Andi, Zaidan dan Sandri Sesuai dengan yang Diharapkan |
|
|---|
| Terdakwa Rofalino dan Taufik Divonis Bebas, Tim Penasehat Hukum: Putusan Hakim Sudah Sesuai |
|
|---|
| PH Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Siap Hadapi Kasasi Jaksa Penuntut Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Korupsi-KUR-Bank-Sumsel-Babel.jpg)