Rabu, 22 April 2026

Korupsi KUR Bank Sumsel Babel

Dua Karyawan BSB Cabang Manggar Didakwa dengan Pasal Berlapis oleh JPU Kejati Babel

Dua terdakwa Al Yoppie Kusuma dan Febrianto Charuman menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Kedua terdakwa korupsi KUR BSB Manggar ketika menjalani sidang di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, agenda sidang pembacaan dakwaan dari JPU. 

Akibat kasus dugaan korupsi yang melibatkan kedua terdakwa, mengakibatkan kerugian mencapai Rp18,8 miliar dengan melibatkan 53 orang debitur.

Sidang kedua terdakwa saat ini masih berjalan, dimana sidang baru dimulai pukul 11.26 WIB yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Majelis hakim yang memimpin sidang kali ini diketuai hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.

Sedangkan JPU sendiri dari Kejati Babel, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum masing-masing. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved