Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Update Kasus Korupsi Timah: Eksepsi Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono Ditolak Hakim

Majelis hakim tak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum Bambang Gatot Ariyono yang menyatakan dakwaan jaksa dinilai prematur.

Tribunnews.com/Jeprima
Update Kasus Korupsi Timah: Eksepsi Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono Ditolak Hakim 

BANGKAPOS.COM-- Eksepsi eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono ditolak hakim.

Majelis hakim tak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum Bambang Gatot Ariyono yang menyatakan dakwaan jaksa dinilai prematur.

“Dakwaan jaksa penuntut umum prematur karena dalam dakwaan tidak diketahui dua alat bukti. Sehingga tidak cukup untuk mempermasalahkan terdakwa. Atas keberatan tim penasihat hukum majelis tidak sependapat dengan pertimbangan keberatan tim penasihat hukum,” kata hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Menurut majelis hakim hal tersebut telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pertimbangan lebih lanjut.

Untuk mendapatkan tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa dan sebagaimana terdakwa melakukan tindakan yang diancam dengan pidana. 

“Dan akan diperoleh dari keterangan para saksi, ahli, barang bukti serta dari keterangan terdakwa sendiri. Oleh karena itu keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” terangnya.

Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

“Mengadili, satu menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Bambang Gatot Haryono tidak dapat diterima. Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa atas nama Bambang Gatot Haryono,” katanya.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara kasus korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa baru, pada Senin (30/12/2024). 

Kali ini giliran Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, Direktur Jenderal Minerba 2015-2020 Bambang Gatot dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung 2020 duduk di kursi pesakitan. 

Pantauan Tribunnews.com di ruang Wirjono Prodjodikoro, surat dakwaan dibacakan untuk terdakwa Alwin Albar dan berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya. 

Di persidangan, JPU mendakwa Alwin Albar tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

"Terdakwa melaksanakan kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata jaksa di persidangan.

Tak hanya itu JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved