Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Update Kasus Korupsi Timah: Eksepsi Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono Ditolak Hakim

Majelis hakim tak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum Bambang Gatot Ariyono yang menyatakan dakwaan jaksa dinilai prematur.

Tribunnews.com/Jeprima
Update Kasus Korupsi Timah: Eksepsi Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono Ditolak Hakim 

"Terdakwa membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah dengan membeli bijih timah dari penambang-penambang ilegal di Wilayah IUP PT Timah," kata jaksa. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dkk sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kata jaksa telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa di persidangan. 

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas jaksa. 

Diketahui mantan dua petinggi PT Timah tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk tahun 2015-2022.

Adapun Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 750 juta.

Hakim menyatakan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda seperti yang telah dijatuhkan tersebut.

Sementara itu selain pembacaan vonis untuk kedua mantan petinggi PT Timah tersebut, Hakim dalam sidang ini juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

Dalam kasus ini MB, dijatuhi vonis selama 5 tahun 6 bulan penjara atau 5,6 tahun lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta oleh Majelis hakim dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MB Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Hakim.

(Bangkapos.com/Tribunnews)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved