Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Jaksa Agung Sebut 2000 Pihak Sebabkan Kerugian Negara di Korupsi Timah, DPD Perpat Babel: Ya Tangkap
Menurut Andi Kusuma, Kejagung harus menyelidik atau menyidik untuk mengungkap kerugian negara di kasus timah yang mencapai Rp271 triliun
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM-- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada lebih dari 2.000 pihak atau korporasi yang menyebabkan kerugian negara di dalam pusaran korupsi tata niaga komoditas timah.
Hal itu lantaran praktik pertambangannya menimbulkan kerugian negara dengan nominal yang begitu fantastis.
Kendati demikian Kejaksaan Agung rupanya tak memproses seluruhnya sebagai tersangka atas dasar pertimbangan kerugian yang terlalu kecil.
Menanggapi ini, pelapor saksi kasus timah yang juga Ketua DPD Perkumpulan Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma menilai pembiaran ini sebagai tindakan menumpuk masalah.
"Barusan ini juga dari konferensi pers dari pihak Kajagung bahwa ada kurang lebih 2.000 mitra pengusaha yang melakukan pengrusakan lingkungan. Ini namanya menumpuk air di dulang (wadah). Kalau memang konteksnya ada 2.000, ya tangkap,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Andi melihat penerapan hukum di Indonesia tidak sesuai antara penegakan dan perbuatan yang dilakukan para pelaku tindak kejahatan, seperti pada 2.000 pihak yang tidak diproses oleh Kejagung dalam perkara timah.
Padahal menurutnya, Kejagung harus melakukan penyelidikan atau penyidikan untuk mengungkap kerugian negara di kasus timah yang mencapai Rp271 triliun sebagaimana penghitungan saksi sidang kasus timah, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
"Sehingga tabir ataupun misteri bicara Rp271 triliun ini bisa kita terungkap," katanya.
Andi menegaskan bahwa penegakan hukum sudah semestinya dilakukan secara objektif dan memakai pasal yang sesuai.
Misalnya kasus yang membuat kerusakan lingkungan dapat menggunakan UU Mineral dan Batubara, ketimbang UU Tipikor.
Penggunaan UU Mineral dan Batubara ataupun Lingkungan dipandang lebih sesuai sebab pembayaran ganti rugi dari kerugian negara bisa kembali ke wilayah yang dirugikan, misalnya dalam hal ini ke Bangka Belitung untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
"Kami dalam hal ini mau penegakan hukum tersebut betul-betul dilakukan secara objektif, karena kalau kita bicara kerusakan lingkungan saya sepakat mengakibatkan kerugian negara, kami sepakat itu."
"Tapi penerapan pasalnya lebih layak penerapan pasal di UU Mineral dan Batubara Lingkungan," jelas Andi.
Sebelumnya Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyebut ada lebih dari 2.000 korporasi yang ikut menyebabkan kerugian negara pada kasus pertambangan timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Ribuan korporasi itu di luar dari 5 korporasi yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung.
"Ada 2.000 lebih. Kalo kami jadikan tersangka semua 2.000 lebih," ujar Burhanuddin, Rabu 8 Januari 2025.
Namun ribuan korporasi itu hanya punya nilai kerugian yang kecil sehingga belum berstatus tersangka.
Kejagung berfokus pada 5 korporasi yang telah ditetapkan tersangka karena bertanggung jawab atas besarnya kerugian negara yang mencapai Rp150 triliun.
"Tapi yang utamanya adalah lima perusahaan itu hampir Rp150 triliun yang paling utama yang harus bertanggung jawab," kata Burhanuddin.
DPD Perpat Babel laporkan Bambang Hero
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Provinsi Bangka Belitung resmi melaporkan ahli lingkungan Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP.
Ketua DPD Perpat Babel, Andi Kusuma, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan Bambang Hero saat menjadi saksi ahli dalam kasus perhitungan kerugian negara akibat tata niaga timah, yang disebut mencapai Rp 271 triliun.
"Dia (Bambang Hero) kami laporkan karena tidak dapat menjelaskan rincian metode perhitungan yang digunakan. Saat ditanya sebagai saksi, beliau mengatakan malas menjawab," ujar Andi kepada awak media, Rabu (8/1/2025).
Kritik atas Perhitungan Kerugian
Andi menilai perhitungan kerugian lingkungan yang disampaikan Bambang Hero tidak memiliki dasar yang jelas dan cenderung terkesan mengada-ada.
Ia mempertanyakan validitas perhitungan yang hanya didasarkan pada citra satelit tanpa penjelasan detail terkait jumlah pohon yang dirusak, metode penghitungan, maupun siapa pelaku yang bertanggung jawab.
"Bicara pemberantasan korupsi kami support korps Adhiyaksa yang kami banggakan. Tapi harus mempunyai nilai-nilai berkeadilan, kalau konteks Rp 271 T itu ada kami support, tapi tolong buktikan," tuturnya.
Terlebih lagi, dalam putusan yang dikeluarkan majelis hakim dijabarkan jika kerugian negara tidak mencapai angka Rp 271 Triliun.
"Kami juga tidak mau masyarakat tempatan ini kena prank karena penghitungan Bambang Hero. Pengambilan (analisa) itu hanya dari citra satelit, jadi kami minta apa dasarnya, berapa pohon dirusak, bagaimana rumusnya dan siapa pelakunya," terangnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam putusan majelis hakim, angka kerugian negara akibat kasus ini tidak mencapai Rp 271 triliun sebagaimana disebutkan oleh Bambang Hero.
"Kami tidak ingin masyarakat merasa tertipu dengan perhitungan yang tidak jelas. Oleh karena itu, kami meminta dasar dan bukti yang konkret," tambahnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews)
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240331-ST-Burhanuddin-Jaksa-Agung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.