Bambang Rukminto, Pengamat ISESS Sebut Skor 4 dari 10 untuk Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit
"Skor 4 dari 10 layak untuk kepemimpinan Listyo Sigit," kata Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Bambang menilai bahwa mencari sumber kekayaan anggota kepolisian yang bergaya hidup mewah lebih konkrit ketimbang mengeluarkan sebuah himbauan saja.
"Asal kemewahan itulah yang harus diperiksa bila benar menjadikan isu hedonisme itu hal yang serius. Bila tidak ada pemeriksaan terkait darimana asal biaya kemewahan tersebut, yang ada hanya sekedar lips service saja," tukas Bambang.
Diketahui, Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi sempat menjadi sorotan saat memakai baju Burberry Somerton Shirt in Grey.
Menurut beberapa referensi, harga brand tersebut dijual paling murah Rp 4.493.700 hingga yang termahal seharga Rp 12.447.132.
Sedangkan istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Evi Celiyanti juga menjadi sorotan karena berpose memakai jaket putih, kaca mata, dan sepatu kats hitam putih.
Dalam video yang beredar disebutkan bahwa harga sepatu yang dipakai istri Kabareskrim itu sekitar Rp 14.200.000.
Selanjutnya, Agus dan istrinya terlihat berada di luar negeri dengan memakai kaca mata yang diduga bermerek Louis Vuitton dan istrinya bermerek Gucci seharga $422.
2. Sebut Richard Eliezer Layak Dipecat
Saat kasus Ferdy Sambo mencuat, Bambang Rukminto pernah mengeluarkan statemen bahwqa Bharada Richard eliezer Pudihang Lumiu layak dipecat dari institusi Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut dia, jika Eliezer tidak dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri, itu dapat menjadi preseden buruk ke depannya.
Bambang menyebut, jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, memang masih terdapat peluang bagi Eliezer untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob.
Namun, apabila merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, peluang kembali jadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana, sudah tertutup.
Sehingga dia pun menilai Eliezer layak untuk mendapatkan sanksi PTDH dalam sidang etik yang akan segera dijalaninya.
Dia juga menegaskan, sidang etik terkait etika profesional kepolisian. Artinya, seseorang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak untuk dijatuhi sanksi PTDH.
"Ya (Eliezer) harus PTDH, hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta bahwa dia yang melakukan penembakan yang mengakibatkan rekannya meninggal dunia," tegasnya.
Biodata Ari Dono Sukmanto Kapolri Tersingkat hanya 9 Hari, Lulusan Akpol 1985, Rekam Jejak Mentereng |
![]() |
---|
Komitmen Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal, Ingatkan Kapolri dan Panglima TNI: Berani Melawan |
![]() |
---|
Pemilik Akun yang Sebar Isu Irjen Karyoto Ngamuk ke Kapolri Kini Diburu Polisi: Buzzer Mahal |
![]() |
---|
Kapolri Mutasi 7 Kapolda dan 61 Perwira Tinggi, Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya |
![]() |
---|
Sosok Irjen Dadang Hartanto Masuk Deretan Nama Kapolda Baru yang Diganti, Pernah Dipuji Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.