Bambang Rukminto, Pengamat ISESS Sebut Skor 4 dari 10 untuk Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit

"Skor 4 dari 10 layak untuk kepemimpinan Listyo Sigit," kata Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Bangkapos.com / Tribun
SOSOK BAMBANG RUKMINTO -- (kiri) Bambang Rukminto mendatangi Polresta Malang Kota, Senin (17/7/2023) siang || (kanan) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan terkait pembentukan desk Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan TPPO di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

Bambang menilai bahwa mencari sumber kekayaan anggota kepolisian yang bergaya hidup mewah lebih konkrit ketimbang mengeluarkan sebuah himbauan saja.

"Asal kemewahan itulah yang harus diperiksa bila benar menjadikan isu hedonisme itu hal yang serius. Bila tidak ada pemeriksaan terkait darimana asal biaya kemewahan tersebut, yang ada hanya sekedar lips service saja," tukas Bambang.

Diketahui, Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi sempat menjadi sorotan saat memakai baju Burberry Somerton Shirt in Grey.

Menurut beberapa referensi, harga brand tersebut dijual paling murah Rp 4.493.700 hingga yang termahal seharga Rp 12.447.132.

Sedangkan istri Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Evi Celiyanti juga menjadi sorotan karena berpose memakai jaket putih, kaca mata, dan sepatu kats hitam putih.

 Dalam video yang beredar disebutkan bahwa harga sepatu yang dipakai istri Kabareskrim itu sekitar Rp 14.200.000.

Selanjutnya, Agus dan istrinya terlihat berada di luar negeri dengan memakai kaca mata yang diduga bermerek Louis Vuitton dan istrinya bermerek Gucci seharga $422.

2. Sebut Richard Eliezer Layak Dipecat

Saat kasus Ferdy Sambo mencuat, Bambang Rukminto pernah mengeluarkan statemen bahwqa Bharada Richard eliezer Pudihang Lumiu layak dipecat dari institusi Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut dia, jika Eliezer tidak dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri, itu dapat menjadi preseden buruk ke depannya.

Bambang menyebut, jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, memang masih terdapat peluang bagi Eliezer untuk kembali menjadi anggota Korps Brimob.

Namun, apabila merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, peluang kembali jadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana, sudah tertutup.

Sehingga dia pun menilai Eliezer layak untuk mendapatkan sanksi PTDH dalam sidang etik yang akan segera dijalaninya.

Dia juga menegaskan, sidang etik terkait etika profesional kepolisian. Artinya, seseorang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak untuk dijatuhi sanksi PTDH.

"Ya (Eliezer) harus PTDH, hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta bahwa dia yang melakukan penembakan yang mengakibatkan rekannya meninggal dunia," tegasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved