Korupsi di PT Timah
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara
Di PN Pangkalpinang, Alwin Albar hanya divonis selama 3 tahun penjara denda Rp100 juta dan di Pengadilan Tinggi Babel divonis 4 tahun penjara
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Sebelumnya, terdakwa Alwin Albar sendiri divonis majelis hakim PN Pangkalpinang, Selasa, 3 Desember 2024 lalu yang dipimpin oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Mhd. Takdir dan Warsono.
Terdakwa Alwin Albar divonis selama 4 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara, barang bukti seperti nomor 1-72 tetap terlampir diberkas perkara, nomor 73-109 dikembalikan kepada PT. Timah Tbk. Melalui Kepala Divisi Pengadaan PT. Timah Tbk.
Barang bukti nomor 110 tetap terlampir dalam berkas perkara, nomor 111-112 dikembalikan kepada PT. Timah Tbk.
Melalui Kepala Divisi Pengadaan PT. Timah Tbk, dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500.
Bangkapos.com telah berupaya mengkonfirmasi ke tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar terkait putusan tersebut tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Putusan Mantan Dir Ops PT Timah, Terdakwa Alwin Hadapi Tuntutan 14 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.