Korupsi di PT Timah

Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara

Di PN Pangkalpinang, Alwin Albar hanya divonis selama 3 tahun penjara denda Rp100 juta dan di Pengadilan Tinggi Babel divonis 4 tahun penjara

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
KORUPSI DI PT TIMAH - Terdakwa Alwin Albar (rompi merah) didampaingi penasehat hukum ketika usai menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024). 

Sebelumnya, terdakwa Alwin Albar sendiri divonis majelis hakim PN Pangkalpinang, Selasa, 3 Desember 2024 lalu yang dipimpin oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Mhd. Takdir dan Warsono.

Terdakwa Alwin Albar divonis selama 4 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara, barang bukti seperti nomor 1-72 tetap terlampir diberkas perkara, nomor 73-109 dikembalikan kepada PT. Timah Tbk. Melalui Kepala Divisi Pengadaan PT. Timah Tbk.

Barang bukti nomor 110 tetap terlampir dalam berkas perkara, nomor 111-112 dikembalikan kepada PT. Timah Tbk.

Melalui Kepala Divisi Pengadaan PT. Timah Tbk, dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500.

Bangkapos.com telah berupaya mengkonfirmasi ke tim penasihat hukum terdakwa Alwin Albar terkait putusan tersebut tetapi hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved