Info Terkini Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri Dihapus atau Tidak, Ini Kata Menpan RB
Gaji ke-13 dan THR 2025 sedang dibahas oleh Kemenpan RB, Kemenkeu dan Kemensesneg.
Sementara, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Sebagaimana diketahui, pada 2024 silam pemerintah kembali memberikan 100 persen THR untuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri.
Selama empat tahun sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatur negara tersebut tidak penuh 100 persen karena pengaruh Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Biasanya THR dicairkan mulai H-10 Lebaran.
Pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan pemerintahan pusat maupun daerah.
Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Alinda Hardiantoro)
PNS dan PPPK Perempuan Ramai-ramai Gugat Cerai Suami di Basel, Ada Baru Dilantik, Bayar Utang Judol |
![]() |
---|
Tiga Lulusan IPDN Dilantik Jadi PNS di Pangkalpinang, Unu Harap Tingkatkan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Aturan Baru PNS di Bangka Tengah, Setiap Kamis Wajib Kenakan Pakaian Khas Daerah |
![]() |
---|
Kesejahteraan PNS dan Honorer di Pangkalpinang jadi Perhatian Molen, Termasuk Menaikkan TPP ASN |
![]() |
---|
Menpan RB Buka Suara Soal Kenaikan Gaji PNS 2025, Sudah Diatur tapi Belum Dibahas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.