Info Terkini Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri Dihapus atau Tidak, Ini Kata Menpan RB
Gaji ke-13 dan THR 2025 sedang dibahas oleh Kemenpan RB, Kemenkeu dan Kemensesneg.
Sementara, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Sebagaimana diketahui, pada 2024 silam pemerintah kembali memberikan 100 persen THR untuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri.
Selama empat tahun sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatur negara tersebut tidak penuh 100 persen karena pengaruh Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Biasanya THR dicairkan mulai H-10 Lebaran.
Pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan pemerintahan pusat maupun daerah.
Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Alinda Hardiantoro)
Kenaikan Gaji PNS 2025 Berapa Persen? Intip Tabel Gaji PNS 2025 dan Besarannya Saat Ini |
![]() |
---|
Update Kabar Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, Kemenpan RB Buka Suara |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik, Intip Besarannya Saat Ini dari Guru hingga TNI dan Polri |
![]() |
---|
2025 Bakal Naik! Intip Besaran Gaji PNS yang Diterima Golongan I, II, III dan IV |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS 2025 Mulai Golongan 1 hingga IV serta Tunjangan & Fasilitas Sesuai Aturan Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.