Info Terkini Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri Dihapus atau Tidak, Ini Kata Menpan RB
Gaji ke-13 dan THR 2025 sedang dibahas oleh Kemenpan RB, Kemenkeu dan Kemensesneg.
Sementara, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Sebagaimana diketahui, pada 2024 silam pemerintah kembali memberikan 100 persen THR untuk PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri.
Selama empat tahun sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatur negara tersebut tidak penuh 100 persen karena pengaruh Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Biasanya THR dicairkan mulai H-10 Lebaran.
Pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan pemerintahan pusat maupun daerah.
Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Alinda Hardiantoro)
| Menpan RB Beri Sinyal Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik Tahun Depan |
|
|---|
| Kabar Gembira, Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Sudah Terbit, BKN: Tinggal Eksekusi Kemenkeu |
|
|---|
| Cek Fakta Info Kenaikan Gaji PNS dan PPPK, Perpres Terbit tapi Anggaran Belum Ada |
|
|---|
| Segini Gaji Janda, Duda dan Ahli Waris Pensiunan PNS Usai Ada Perpres Nomor 79 tahun 2025 |
|
|---|
| Status PPPK Bisa Jadi PNS, RUU ASN Masuk Prolegnas Prioritas 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220221-thr-dan-gaji-ke-13-pns-tni-dan-polri.jpg)