Info Terkini Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri Dihapus atau Tidak, Ini Kata Menpan RB

Gaji ke-13 dan THR 2025 sedang dibahas oleh Kemenpan RB, Kemenkeu dan Kemensesneg.

Editor: fitriadi
Kompas.com/Nurwahidah
INFO GAJI KE-13 - Pemerintah saat ini sedang membahas gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk aparatur sipil negara (ASN). Selain ASN PNS dan PPPK, TNI, Polri dan pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR. 

Sementara, gaji ke-14 adalah Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Sebagaimana diketahui, pada 2024 silam pemerintah kembali memberikan 100 persen THR untuk  PNS dan PPPK beserta TNI dan Polri.

Selama empat tahun sejak 2020, THR yang diberikan pemerintah kepada jajaran aparatur negara tersebut tidak penuh 100 persen karena  pengaruh Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Biasanya THR dicairkan mulai H-10 Lebaran.

Pada 2023, pencairan THR ditetapkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Pada saat itu, THR  juga diberikan bagi tenaga pendidik dan pensiunan pemerintahan pusat maupun daerah.

Komponen THR terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Alinda Hardiantoro)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved