Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Eks Direktur Utama atau Dirut PT Timah Tbk Riza Pahlevi divonis 20 Tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," tutur Hakim Catur.
Divonis 8 Tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sebelumnya dalam putusan di tingkat pertama, Mochtar Riza Pahlevi divonis selama 8 tahun penjara oleh Majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/12/2024) lalu.
Sementara itu untuk pidana denda, Mochtar juga hanya dijatuhi denda oleh hakim sebesar Rp 750 juta dan subsider kurungan selama 6 bulan.
Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor ini nyatanya lebih rendah ketimbang tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung.
Adapun Riza dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya Jaksa menilai Mochtar Riza Pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Selain dituntut pidana penjara, Mochtar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 (Rp 493 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jaksa menjelaskan nantinya Jika Mochtar tak mampu untuk memenuhinya maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Kompas.com/Syakirun Ni'am, Ardito Ramadhan)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.