Korupsi KUR Bank Sumsel Babel
PH Terdakwa Korupsi KUR BSB Pangkalpinang Nilai Tuntutan JPU Mengada-Ngada dan Berlebihan
Tuntutan JPU kepada 8 terdakwa dinilai mengada-ngada dan berlebihan hingga dituntut mulai dari 4 tahun hingga 8 tahun penjara.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim penasihat hukum delapan orang terdakwa, kasus dugaan korupsi dana KUR Bank SumselBabel (BSB) cabang Pangkalpinang, bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan depan.
Tuntutan JPU kepada 8 terdakwa dinilai mengada-ngada dan berlebihan hingga dituntut mulai dari 4 tahun hingga 8 tahun penjara.
Hal itu disampaikan masing-masing tim penasihat hukum terdakwa, setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU terhadap para terdakwa diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (24/2/2025).
Seperti halnya dikatakan tim penasihat hukum terdakwa Andi Irawan, Zaedan Lesmana, Sandri Alasta, pihaknya mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Setelah kami mendengarkan JPU membacakan tuntutan, kami menilai tuntutan JPU terhadap 3 terdakwa kasus Tipikor penyaluran KUR bank Sumsel Babel terlalu mengada-ngada dan berlebihan," kata Suhendar selaku tim penasihat hukum ketiga terdakwa.
"Contohnya terhadap terdakwa Sandri Alasta yang dipersidangan tidak terbukti bersalah malah dituntut 4 tahun penjara dengan subsider 500 juta, padahal kedudukan dia hanya pekerja buruh harian lepas di PT. HKL dan kami bakal mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim," ucapnya.
Hal senada diungkapkan, Renny Sirait selaku tim Handika Kurnia Akasse, setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa
"Kita akan ajukan nota pembelaan pekan depan (Senin, 3/3/2025) mendatang, untuk terdakwa belum tahu mah ngajuin atau tidak," kata Renny Sirait.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa Rofalino Kurnia, Taufik, Moch Robbi Hakim dan Santoso Putra, juga bakal mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU terhadap empat terdakwa.
"Setelah tuntutan kami kan diberikan hak untuk mengajukan nota pembelaan, makanya kami akan mengajukan nota pembelaan pekan depan atas tuntutan dari JPU terhadap klien kami," ungkap Bery selaku tim penasihat hukum.
"Nanti poin-poin bantahan kami, akan kami sampaikan dalam nota pembelaan dan kami anggap tuntutan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan terhadap klien kami dan Insyaallah mereka akan bebas dari segala tuntutan JPU," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi dana KUR Bank SumselBabel (BSB) cabang Pangkalpinang, mulai dari 4 hingga 8 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan JPU diruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang secara bergantian, dimana majelis hakim yang memimpin jalannya sidang berbeda.
Hakim ketua yang memimpin empat terdakwa ini yaitu Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.
Tuntutan dibacakan JPU terhadap terdakwa Andi Irawan, dimana terdakwa terbukti telah secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair : pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
| Bayar Denda Rp100 Juta, Terpidana Korupsi KUR BSB Sandri Alasta Tak Jalani Kurungan Penjara 1 Bulan |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Divonis Bebas, Begini Tanggapan JPU dari Kejati Babel |
|
|---|
| Suhendar Sebut Putusan Hakim Bebaskan Andi, Zaidan dan Sandri Sesuai dengan yang Diharapkan |
|
|---|
| Terdakwa Rofalino dan Taufik Divonis Bebas, Tim Penasehat Hukum: Putusan Hakim Sudah Sesuai |
|
|---|
| PH Terdakwa Korupsi Dana KUR BSB Siap Hadapi Kasasi Jaksa Penuntut Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Terdakwa-Korupsi-KUR-BSB-neeeee.jpg)