Minggu, 12 April 2026

Korupsi Tata Kelola Minyak

Kejagung Temukan Bukti Baru yang Lebih Parah, Premium Disulap Seharga Pertamax

Temuan terbaru tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa Premium pun dioplos dengan Pertamax. Hasil oplosannya kemudian dijual seharga Pertamax.

Editor: fitriadi
tangkap layar Youtube Tribun Medan
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah melibatkan para petinggi PT Pertamina Patra Niaga. Estimasi kerugian negara akibat kasus megakorupsi tahun 2018-2023 ini diperkirakan hampir Rp 1.000 triliun atau Rp 1 kuadriliun. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Ulah para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 membuat negara merugi besar.

Tidak hanya negara yang dirugikan, konsumen BBM pun merasa ditipu dan berpotensi mengalami dampak negatif pada mesin kendaraannya karena BBM yang dipakai ternyata tidak sesuai RON sesungguhnya.

Akal-akalan para tersangka tidak hanya pada pengoplosan Pertalite dengan Pertamax yang kemudian dijual seharga Pertamax.

Temuan terbaru tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa Premium pun dioplos dengan Pertamax. Hasil oplosannya kemudian dijual seharga Pertamax.

Baca juga: Ternyata Bos Pertamina Ini Perintahkan Oplos Premium & Pertalite, Negara Rugi Hampir Rp 1 Kuadriliun

Temuan baru ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam rilis penetapan 2 tersangka baru dalam kasus yang sebelumnya menyeret 7 nama, termasuk nama Dirut PT Pertamina Patra Niaga.

Dua tersangka yang baru diumumkan adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Cone.

Dalam penetapan tersangka ini, Kejagung membeberkan fakta baru terkait peran mereka.

Abdul Qohar menuturkan Maya dan Edward melakukan pembelian oktan RON 90 (Pertalite) atau yang mengandung oktan lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax) setelah adanya perintah dari Riva Siahaan.

Baca juga: Klasemen Megakorupsi Indonesia, Korupsi Timah Bakal Disalip Kasus Minyak Mentah Rp 1 Kuadriliun

Diketahui, Riva Siahaan merupakan Direktur PT Pertamina Patra Niaga yang kini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (27/2/2025).

"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," sambungnya.

Selanjutnya, Maya memerintahkan Edward agar melakukan blending (oplos) dengan menggunakan RON 88 (Premium) dan RON 92 (Pertamax).

Qohar menuturkan pengoplosan tersebut dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak.

Adapun pemilik dari terminal tersebut juga telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Muhammad Keery Andrianto Riza dan Gading Ramadan Joede.

"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKER dan GRJ atau yang dijual dengan RON 92," kata Qohar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved