Korupsi Tata Kelola Minyak
Kejagung Temukan Bukti Baru yang Lebih Parah, Premium Disulap Seharga Pertamax
Temuan terbaru tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa Premium pun dioplos dengan Pertamax. Hasil oplosannya kemudian dijual seharga Pertamax.
Qohar menuturkan model bisnis semacam ini tidak sesuai dan melanggar hukum.
Dia menjelaskan Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya menggunakan term (pemilihan langsung) dalam waktu yang jangka panjang.
Namun, metode tersebut tidak dilakukan oleh Maya dan Edward sehingga membuat PT Patra Niaga harus melakukan impor minyak mentah dengan harga tinggi.
"Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot (penunjukkan langsung) harga yang berlaku saat itu sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha atau DMUT," jelasnya.
Tak cuma itu, Maya dan Edward juga melakukan persetujuan terkait kontrak pengiriman (shipping) yang diminta oleh Dirut PT Pertamina International Shipping sekaligus tersangka, Yoki Firnandi.
Persetujuan ini, kata Qohar, membuat subholding PT Pertamina itu harus membayar fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum.
"Dan fee tersebut diberikan kepada MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," jelasnya.
Cara licik dari para tersangka ini membuat negara harus merugi hingga Rp193,7 triliun.
"Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Milik Negara," kata Qohar.
"Kemudian bertentangan dengan TKO Nomor B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balance dan Penjadwalan Impor Produk Bahan Bakar Minyak," sambungnya.
Akibat perbuatannya, Maya dan Edward dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipiko juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini, kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan muali dari 26 Februari-17 Maret 2025.
Pertamina Bantah Pertamax Dioplos
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga membantah Pertamax yang dijual di SPBU telah dioplos dengan Pertalite.
Pelaksana Tugas Harian (PTH) Dirut Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyebut produk BBM seperti Pertamax telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
| Profil Kerry Adrianto Riza Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun, Pilar Bisnis Keluarga Chalid |
|
|---|
| Kejagung Rahasiakan Riza Chalid, Boyamin Menduga Si Raja Minyak Nikahi Kerabat Sultan Malaysia |
|
|---|
| Raja Minyak Riza Chalid Kini Jadi Buronan Internasional Diburu Kejagung |
|
|---|
| Raja Minyak Riza Chalid Ternyata di Malaysia Sejak Februari 2025 |
|
|---|
| Keberadaan Riza Chalid Misterius, Kemlu Cek Data Imigrasi Tak Ada di Singapura |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250227-tersangka-kasus-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-pertamina.jpg)