Rabu, 6 Mei 2026

Korupsi Tata Kelola Minyak

Kejagung Temukan Bukti Baru yang Lebih Parah, Premium Disulap Seharga Pertamax

Temuan terbaru tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa Premium pun dioplos dengan Pertamax. Hasil oplosannya kemudian dijual seharga Pertamax.

Tayang:
Editor: fitriadi
tangkap layar Youtube Tribun Medan
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah melibatkan para petinggi PT Pertamina Patra Niaga. Estimasi kerugian negara akibat kasus megakorupsi tahun 2018-2023 ini diperkirakan hampir Rp 1.000 triliun atau Rp 1 kuadriliun. 

Qohar menuturkan model bisnis semacam ini tidak sesuai dan melanggar hukum.

Dia menjelaskan Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya menggunakan term (pemilihan langsung) dalam waktu yang jangka panjang.

Namun, metode tersebut tidak dilakukan oleh Maya dan Edward sehingga membuat PT Patra Niaga harus melakukan impor minyak mentah dengan harga tinggi.

"Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot (penunjukkan langsung) harga yang berlaku saat itu sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha atau DMUT," jelasnya.

Tak cuma itu, Maya dan Edward juga melakukan persetujuan terkait kontrak pengiriman (shipping) yang diminta oleh Dirut PT Pertamina International Shipping sekaligus tersangka, Yoki Firnandi.

Persetujuan ini, kata Qohar, membuat subholding PT Pertamina itu harus membayar fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum.

"Dan fee tersebut diberikan kepada MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," jelasnya.

Cara licik dari para tersangka ini membuat negara harus merugi hingga Rp193,7 triliun.

"Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Milik Negara," kata Qohar.

"Kemudian bertentangan dengan TKO Nomor B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balance dan Penjadwalan Impor Produk Bahan Bakar Minyak," sambungnya.

Akibat perbuatannya, Maya dan Edward dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipiko juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan muali dari 26 Februari-17 Maret 2025.

Pertamina Bantah Pertamax Dioplos

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga membantah Pertamax yang dijual di SPBU telah dioplos dengan Pertalite.

Pelaksana Tugas Harian (PTH) Dirut Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyebut produk BBM seperti Pertamax telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved