Berita Pangkalpinang

Tim Cagar Budaya Pangkalpinang Kaji Permohonan Pemasangan Billboard di Kawasan Eks Water Ledeng PDAM

Keputusan akhir terkait pemasangan billboard di kawasan cagar budaya ini masih menunggu hasil kajian dari Tim Cagar Budaya

Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
RAPAT PERMOHONAN SEWA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar rapat permohonan sewa lahan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Pinang yang diajukan oleh PT Cinda Karya Media, di kantor Perumda Tirta Pinang, Kota Pangkalpinang, pada Senin (10/3/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Tim Cagar Budaya Kota Pangkalpinang, Dato Akhmad Elvian menegaskan  pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memberikan rekomendasi terkait permohonan pemasangan billboard di kawasan eks water ledeng PDAM Kota Pangkalpinang

Sebab, lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

"Kami dari Tim Ahli Cagar Budaya akan melakukan kajian sebelum memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Pangkalpinang. Keputusan ini bersifat kolektif, mengingat tim ahli terdiri dari tujuh orang yang memiliki kewenangan dan sertifikasi di bidangnya masing-masing," ujar Elvian usai melaksanakan rapat bersama di Kantor Perumda Tirta Pinang Kota Pangkalpinang (PDAM), Senin (10/3/2025).

Ia menekankan timnya bersifat independen dalam mengambil keputusan. Rekomendasi yang diberikan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan terkait permohonan sewa lahan tersebut.

"Sifat kami adalah memberikan saran dan rekomendasi, bukan untuk memaksa atau dipaksa. Jika tim ahli memutuskan tidak boleh, maka tidak bisa dipaksakan. Sebaliknya, jika memungkinkan, tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Elvian menambahkan, hasil kajian timnya akan dituangkan dalam rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada PDAM Tirta Pinang dan ditembuskan ke Wali Kota Pangkalpinang sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.

"Kami akan segera melakukan rapat internal untuk membahas hal ini secara mendalam. Setelah kajian selesai, rekomendasi resmi akan disampaikan ke pihak terkait," pungkasnya.

Keputusan akhir terkait pemasangan billboard di kawasan cagar budaya ini masih menunggu hasil kajian dari Tim Cagar Budaya serta kebijakan dari Pemkot Pangkalpinang dan PDAM sebagai pemilik aset.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved