Polisi Ditembak di Lampung
Breaking News: 2 Oknum TNI dan 1 Oknum Polri Jadi Tersangka Sabung Ayam dan Penembakan di Lampung
Dua oknum TNI dan satu oknum Polri jadi tersangka terkait rentetan kasus sabung ayam dan penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip Tribunnews.com dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).
Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.
"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.
Pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.
"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga." jelasnya.
"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.
Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.
Dia mengatakan bahwa masih perlunya alat bukti untuk membuktikan para terduga pelaku melakukan penembakan.
Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara join investigasi antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.
"Dalam kasus penembakan, ini kita kolaboratif investigasinya harus semakin intens lagi dan kita akan merencanakan gelar perkara bersama untuk apa-apa saja alat bukti yang masih kurang karena semua ini bisa terjawab lewat pembuktian secara ilmiah," jelasnya. (Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com)
| Ingat Sosok Salsabila Anak AKP Lusiyanto, Dulu Cari Keadilan Kini Lega Kopda Bazarsah Divonis Mati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Profil Biodata Kolonel Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.