Polisi Ditembak di Lampung

Breaking News: 2 Oknum TNI dan 1 Oknum Polri Jadi Tersangka Sabung Ayam dan Penembakan di Lampung

Dua oknum TNI dan satu oknum Polri jadi tersangka terkait rentetan kasus sabung ayam dan penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

|
Editor: fitriadi
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
3 TERSANGKA - Polda Lampung dan Puspum TNI saat menggelar konferensi pers pengumuman tersangka kasus sabung ayam dan penembakan 3 pilisi di Way Kanan Lampung, di Mapolda Lampung. Dua oknum TNI dan satu oknum Polri ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip Tribunnews.com dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).

Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.

"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," paparnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.

Pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.

"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga." jelasnya.

"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.

Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.

Dia mengatakan bahwa masih perlunya alat bukti untuk membuktikan para terduga pelaku melakukan penembakan.

Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara join investigasi antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.

"Dalam kasus penembakan, ini kita kolaboratif investigasinya harus semakin intens lagi dan kita akan merencanakan gelar perkara bersama untuk apa-apa saja alat bukti yang masih kurang karena semua ini bisa terjawab lewat pembuktian secara ilmiah," jelasnya. (Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved