Polisi Ditembak di Lampung
Breaking News: 2 Oknum TNI dan 1 Oknum Polri Jadi Tersangka Sabung Ayam dan Penembakan di Lampung
Dua oknum TNI dan satu oknum Polri jadi tersangka terkait rentetan kasus sabung ayam dan penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - Hasil investigasi tim gabungan TNI-Polri menetapkan dua oknum TNI dan satu oknum Polri jadi tersangka terkait rentetan kasus sabung ayam dan penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Dua oknum TNI tersebut adalah Kopka Basarsyah anggota Subramil Negara Batin Lampung, dan Peltu Lubis Komandan Subramil Negara Batin.
Basarsyah disangkakan Pasal 340 juncto 338. Ia mengakui telah menembak ketiga korban.
Sedangkan Peltu Lubis disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," kata Wakil Sementara (Ws) Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu seorang anggota Polri Bripda Kapri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut.
Penetapan tersangka untuk anggota Polri diumumkan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.
"Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel (Sumatera Selatan), yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas.com pada berita berjudul 3 Polisi Tewas di Arena Sabung Ayam, 1 Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka.
Polda Lampung menyatakan satu anggota Polri juga menjadi tersangka dalam rentetan kasus sabung ayam di Way Kanan. Ini adalah fakta baru dari pengungkapan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, tersebut.
Kapolda Lampung Sudah Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika menginginkan terduga pelaku penembakan 3 polisi Way Kanan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dikatakan Kapolda, hal itu lantaran Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata saat polisi melakukan penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025) lalu.
Kemudian, luka tembak yang ada pada tiga polisi berada di titik vital.
Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto tertembak di bagian dada.
Sementara, dua personel lainnya yaitu Aipda (Anumerta) Petrus Aprianto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta tertembak di bagian kepala.
"Saya sampaikan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan yang direncanakan. Kenapa? Satu, dia membawa senjata. Kedua, arah tembakan itu di titik yang mematikan," katanya dikutip Tribunnews.com dari program Dipo Investigasi yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Selasa (25/3/2025).
Namun ditegaskannya, dijeratnya Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah dengan pasal pembunuhan berencana perlu alat bukti yang memadai.
"Tapi, ini harus didalami, harus didukung fakta-fakta lain dan alat bukti lain sehingga bisa masuk kepada pemenuhan pasal yang tadi," paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Helmy mengatakan Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah sudah mengakui melakukan penembakan terhadap tiga polisi saat penggerebekan terjadi.
Pengakuan dari dua terduga pelaku tersebut harus dibuktikan dengan cara saintifik.
"Pengakuannya dia adalah menembak. Pengakuan ini harus diuji dengan alat bukti, ada nggak? Ternyata ada juga." jelasnya.
"Dari 13 anggota Polri di sana, empat orang melihat melakukan penembakan dengan menggunakan senjata laras panjang," tuturnya.
Helmy turut mengungkapkan terkait belum berubahnya status Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah menjadi tersangka meski mereka telah mengakui melakukan penembakan.
Dia mengatakan bahwa masih perlunya alat bukti untuk membuktikan para terduga pelaku melakukan penembakan.
Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara join investigasi antara Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.
"Dalam kasus penembakan, ini kita kolaboratif investigasinya harus semakin intens lagi dan kita akan merencanakan gelar perkara bersama untuk apa-apa saja alat bukti yang masih kurang karena semua ini bisa terjawab lewat pembuktian secara ilmiah," jelasnya. (Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com)
| Ingat Sosok Salsabila Anak AKP Lusiyanto, Dulu Cari Keadilan Kini Lega Kopda Bazarsah Divonis Mati |
|
|---|
| Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding |
|
|---|
| Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan |
|
|---|
| Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas |
|
|---|
| Profil Biodata Kolonel Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.