Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel

Divonis Bebas Atas Kasus Pemanfaatan Lahan Desa Kotawaringin Bangka, Ini Kata Marwan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan Marwan dan empat terdakwa lainnya

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Adi Saputra
MARWAN DIVONIS BEBAS -- Marwan (kemeja putih) setelah divonis bebas Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (29/4/2025) 

Selanjutnya, Marwan akan melaksanakan syukuran di Pulau Nangka atas putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Bebas, Satu Divonis Onstlag

KASUS PEMANFAATAN LAHAN -- Kelima orang terdakwa kasus pemanfaatan lahan di Kota Waringin, Kabupaten BAngka saat mendengarkan putusan dari majelis hakim, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).
KASUS PEMANFAATAN LAHAN -- Kelima orang terdakwa kasus pemanfaatan lahan di Kota Waringin, Kabupaten BAngka saat mendengarkan putusan dari majelis hakim, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025). ((Bangkapos.com/Adi Saputra))

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas kepada empat terdakwa dan satu onstlag dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (29/4/2025).

Empat terdakwa yang divonis bebas yakni Marwan, Ricky Nawawi, Markam, dan Bambang Wijaya. Sedangkan Ari Setioko dinyatakan onstlag (red-perbuatannya terbukti tapi bukan tindak pidana)

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Pangkalpinang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Terdakwa Marwan, terdakwa Ricky Nawawi, terdakwa Markam, terdakwa Bambang Wijaya dan bapak Ari Setioko tidak terbukti bersalah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," kata Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.

"Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari dalam tahanan setelah dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya, menyatakan terdakwa Ari Setioko melakukan tindak pidana kehutananan," sambunganya.

Ruang garuda pun langsung berubah seketika, setelah majelis hakim yang memimpin jalannya sidang menutup sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.

Teriakkan takbir hingga tangis haru, terlihat dari para terdakwa, penasihat hukum, keluarga, kerabat serta pengunjung sidang yang hadir menyaksikan langsung jalannya sidang putusan.

"Takbir... Allahu Akbar terima kasih Ya Allah," ungkap salah satu pengunjung sidang.

Para terdakwa, setelah sidang ditutup pun langsung sujud syukur dan menghampiri keluarga hingga para tim penasihat hukumnya masing-masing.

Dimana sebelumnya, kelima terdakwa ini didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, telah melakukan tindak pidana pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.

Berikut ini tuntutan JPU kepada lima terdakwa kasus pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka:

Terdakwa Ari Setioko :

1. Menyatakan Terdakwa ARI SETIOKO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair;

2. Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa ARI SETIOKO selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp500.000.000,00 yang mana apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 bulan

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved