Kasus Pinjam Pakai Kawasan Hutan Babel
Divonis Bebas Atas Kasus Pemanfaatan Lahan Desa Kotawaringin Bangka, Ini Kata Marwan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan Marwan dan empat terdakwa lainnya
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Marwan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya bisa menghirup udara bebas, tanpa harus menjalani pidana kurungan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan Marwan dan empat terdakwa lainnya, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka yang merugikan negara senilai Rp18,197 Miliar dan USD 420.950,25.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bangka Belitung yang telah mendoakan saya. Saya sudah keluar dari jeratan hukum ini dan Alhamdulillah Allah mengabulkan dan saya bebas dari segala dakwaan serta tuntutan," ungkap Marwan kepada awak media.
Akibat perkara ini, Marwan mengaku harus mendekam di tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, setelah adanya penetapan tersangka oleh Kejati Babel bersama dengan empat terdakwa lainnya.
"Saya sempat ditahan hampir 5 bulan lebih, saya bebas rasanya saya bersyukur kepada Allah SWT karena keadilan berpihak kepada saya, nama baik saya bisa dipulihkan," ujarnya.
"Selama 33 tahun menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) hancur dalam satu malam, Alhamdulillah saya hari ini diberikan kebebesan. Saya sementara ini diberhentikan dari pekerjaan, satu minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Marwan.
Ia berharap kedepan kepada aparat penegak hukum tidak mudah menetapkan masyarakat sebagai tersangka, apabila tidak ada bukti yang meyakinkan.
"Besar harapan saya mudah-mudahan aparat penegak hukum, tidak mudah dalam menetapkan masyarakat kita ini sebagai tersangka, kalau tidak ada bukti, tidak ada hal-hal yang dapat menjadikan orang terangka itu seharusnya jangan dipaksa," tegasnya.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim, ia didampingi anak, kerabat hingga tim penasihat hukumnya yang menyaksikan jalannya sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Anak saya hadir, kawan-kawan dari majelis Adat Melayu itu hadir termasuk dewan majelis Masjid juga hadir dan saling memberikan doa kepada kita," ucap Marwan.
Tim penasihat hukum Marwan, Kemas Akhmad Tajuddin bersyukur atas putusan yang diberikan majelis hakim kepada kliennya yang memberikan putusan bebas.
"Setelah kita mendengarkan putusan dari majelis tadi, kami tentu sangat bersyukur. Alhamdulillah, putusannya adalah membebaskan pak Marwan karena majelis berpendapat semua dakwaan jaksa tidak terbukti, sehingga dia menyatakan terdakwa Marwan harus dibebaskan," kata Kemas Akhmad Tajuddin.
"Kemudian yang menggembirakan kita juga adalah pertimbangan-pertimbangan, yang djbacakan majelis tadi itu mengakomodir apa yang menjadi pembelaan kita dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut Tajuddin menyebutkan, putusan bebas terhadap Marwan dan empat orang lainnya ini bukan hanya ikhtiar saja tapi doa dari seluruh masyarakat.
"Tentu saja kebebasan yang ditetapkan majelis khusus pak Marwan ini, bukan suatu hanya ikhtiar kita saja tapi doa seluruh lampisan masyarakat Babel. Itu yang memperkuat apa yang menjadi putusan majelis. Sehingga mendapatkan putusan yang adil, sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada," sebut Tajuddin.
Marwan
Bangka Belitung
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
TribunBreakingNews
Runningnews
Desa Kotawaringin
| Marwan Sebut Penegakkan Hukum Bobrok usai Vonis Bebas Dibatalkan MA, Curhat ke Prabowo Lewat TikTok |
|
|---|
| Terdakwa Marwan Unggah Video Curhat ke Prabowo Lewat Medsos TikTok, Sebut Penegakan Hukum Bobrok |
|
|---|
| MA Vonis Marwan Cs Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Sebelumnya Divonis Bebas |
|
|---|
| Belum Terima Salinan, PH Terdakwa Marwan Hormati Putusan Kasasi MA RI |
|
|---|
| Breaking News: Hakim PN Pangkalpinang Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan, Satu Divonis Onstlag |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.