Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Profil Suparta Bos Timah Babel yang Meninggal Dunia, Teman Harvey Moeis di PT Refined Bangka Tin
Profil Suparta bos timah Bangka Belitung yang meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor. Ia merupakan teman Harvey Moeis di PT Refined Bangka Tin.
Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Suparta bos timah Bangka Belitung meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Cibinong Bogor, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.
Suparta sempat tidak sadarkan diri di dalam Lapas Cibinong sebelum dibawa ke rumah sakit.
Belum diketahui penyakit apa yang diderita Suparta.
Suparta merupakan teman Harvey Moeis di PT Refined Bangka Tin.
Suparta pemegang saham utama PT RBT adalah Suparta dengan total kepemilikan saham 73 persen.
Suparta memiliki saham 73 persen di smelter yang berlokasi di Sungailiat, Kabupaten Bangka Tersebut.
Seperti diketahui PT RBT disita Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
Penyitaan itu bagian proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan di Babel, Senin (22/4/2024).
"Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah," kata Ketut Sumedana.
Kemudian pemilik saham lainnya ada Surianto dengan saham 17 persen dan Frans Muller sebesar 10 persen.
Selain pemilik saham utama, Suparta juga menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT.
Suparta ditetapkan tersangka bersama Reza selalu Direktur Business Development PT RBT.
Berdasarkan perannya, Dirdik Jampidus Kejagung Kuntadi menjelaskan Suparta dan Reza selaku jajaran direksi PT RBT melakukan inisiasi pertemuan untuk menjalin kerja sama dengan PT Timah pada tahun 2018.
Pertemuan dilakukan dengan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 M Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 yakni Emil Emindra untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.