Masih Ada Jadwal Pemutihan Pajak Ranmor Jabar, Jateng, Kalsel, Kaltim, Bali Hingga Babel Juni 2025

Setidaknya ada 12 daerah provinsi memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada bulan Juni 2025.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Sela Agustika
BAYAR PAJAK RANMOR — Masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Pangkalpinang. Setidaknya ada 12 daerah provinsi termasuk Bangka Belitung membuka program pemutihan pajak narmor pada bulan Juni 2025. 

Apalagi, keringanan yang diberikan mulai dari bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.

"Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan," ujarnya.

Kombes Pol Hendra menyebutkan khusus untuk biaya balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

"Untuk rinciannya yakni untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp. 225.000, STNK Rp. 100.000 dan Plat Rp. 60.000. Sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp. 375.000, STNK Rp. 200.000 dan Plat Rp. 100.000," jelas Kombes Pol Hendra.

Oleh sebab itu, dirinya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan dengan baik dan benar terkait program pemutihan PKB di tahun 2025 yang dilaksanakan selama dua bulan.

"Silakan, bagi masyarakat manfaatkan program ini di seluruh Kantor Samsat yang ada diwilayahnya masing-masing. Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan juga pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD disektor pajak kendaraan," ujarnya.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh, mengumumkan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2025.
Dalam program ini, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang diterbitkan pada 25 November 2024 dan ditujukan sebagai dorongan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan.

3. Banten

Dilansir dari Antara, Minggu (4/5/2025), Pemprov Banten masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menawarkan beragam insentif menarik. 

Selama periode 10 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat dapat memperoleh diskon sebesar 12,15 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan hingga 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Program keringanan ini diterapkan menyusul diberlakukannya opsen sejak awal Januari 2025.

4. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut memberikan insentif pajak kendaraan, dengan menawarkan potongan sebesar 13,94 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon hingga 39,75 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah penerapan opsen.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved