Masih Ada Jadwal Pemutihan Pajak Ranmor Jabar, Jateng, Kalsel, Kaltim, Bali Hingga Babel Juni 2025

Setidaknya ada 12 daerah provinsi memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada bulan Juni 2025.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Sela Agustika
BAYAR PAJAK RANMOR — Masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Pangkalpinang. Setidaknya ada 12 daerah provinsi termasuk Bangka Belitung membuka program pemutihan pajak narmor pada bulan Juni 2025. 

Potongan besar ini dipastikan akan tetap berlaku tanpa perubahan hingga Juni 2025.

5. Kalimantan Timur

Di Kalimantan Timur, program penghapusan denda pajak kendaraan masih aktif hingga 30 Juni 2025. 

Para wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak tahunan tanpa tambahan denda. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan sosial seperti ambulans.

6. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga menyelenggarakan program penghapusan sanksi pajak kendaraan yang berlangsung hingga Juli 2025.

Melalui program ini, pemilik kendaraan cukup melunasi hutang pajak untuk tahun berjalan tanpa dikenai denda atas keterlambatan pembayaran dari tahun-tahun sebelumnya.

7. Kalimantan Selatan

Sejak Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberlakukan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25 persen.

Potongan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat digunakan oleh masyarakat hingga akhir Juni 2025.

8. Kalimantan Utara

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir 2025.

Dalam program ini, warga hanya diwajibkan membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), sementara pokok pajak dan denda pajak mendapat pengurangan atau pengampunan.

9. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved