Berapa Gaji Edo Saefudin Kepala Desa Mander yang Utang 16 Sapi, Ngaku Tidak Ada Uang

Pasal tersebut menyebutkan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit yaitu Rp 2.426.640.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase TribunBanten.com || Tangkapan layar Instagram
GAJI KADES EDO SAEFUDIN -- (kiri) Kepala Desa Mander Edo Saefudin / (kanan) Fadil, peternak asal NTB || Segini gaji Edo Saefudin, Kades Mander. Ia utang 16 sapi kepada Fadil yang hingga kini belum dibayar 

BANGKAPOS.COM -- Berapa gaji Edo Saefudin, Kepala Desa Mander, Kabupaten Serang, Banten.

Kepala Desa Mander, Edo Saefudin, ngutang 16 sapi kepada Fadil seorang peternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Total utang Edo kepada Fadil menyentuh angka Rp 290 juta.

Hingga kini Edo belum juga melunasi utangnya tersebut, ia hanya baru memberi uang muka kepada Fadil sebesar Rp 20 juta.

Padahal utang Edo kepada Fadil itu sudah terjadi sejak 2024 silam, ketika hari raya lebaran Idul Adha.

Kini banyak yang penasaran dengan gaji Edo sebagai kepala desa atau kades.

Dikutip dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, terdapat pasal yang memuat ketentuan mengenai upah kepala desa, yakni Pasal 81 ayat 2(a).

Baca juga: Kalender 2025: 4 Tanggal Merah dan Long Weekend 27–29 Juni, Libur Panjang Lagi Usai Iduladha

Pasal tersebut menyebutkan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit yaitu Rp 2.426.640.

Nominal ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Gaji Kepala Desa (Kades) di Serang Banten minimal Rp 2.426.640 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. 

Besaran ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, Kades juga mendapatkan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Besaran gaji kepala desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.

Edo Saefudin Ngaku Tak Ada Uang, Ditipu Rekan Bisnis

Kades Edo Saefudin mengakui soal permasalahannya belum membayar lunas transaksi 16 ekor sapi tersebut.

Menurut Edo, permasalahannya tersebut murni kekeliruan bisnis pribadi tanpa ada kaitan dengan jabatannya sebagai kepala desa.

Dia menceritakan, pembelian 16 ekor sapi ini dilakukan pada tahun 2024 dengan kesepakatan pembayaran dilakukan satu pekan usai Lebaran Idul Adha 2024.

Akan tetapi, dia mengaku kena tipu oleh rekan bisnisnya.

"Saya jualan sapi cuma ketipu orang, jadi ini saya sama sekali enggak ada uang, juga enggak makan," ujar Edo pada Kamis (5/6/2025).

"Saya ketipu orang itu udah akhir lebaran 2024 anggap lah sapi sisa gitu cuma sisa pemilihan orang," katanya. 

Hal ini juga membuat usaha bisnisnya kian terpuruk, sehingga kesulitan untuk melunasinya.

Kendati demikian, Edo melanjutkan, dirinya bertanggung jawab atas permasalahan tersebut.

Bahkan, dirinya telah memberikan jaminan kepada pedagang hewan ternak tersebut berupa surat AJB rumahnya.

"Kami punya itikad baik, maka kami berikan jaminan itu. Kalau memang si pedagang mau menjual rumah saya ya silakan, tapi bicarakan dulu harganya," jelasnya.

Edo menuturkan, sampai saat ini pihaknya sudah lama tidak berkomunikasi dengan pedagang hewan tersebut.

Dia juga mengaku masih membayarkan pelunasan secara bertahap.

"Terakhir komunikasi itu kemungkinan tahun 2024, sudah lama."

"Jadi sekarang itu ketika saya ada uang, ya langsung saya bayarkan secara bertahap," tuturnya.

Akibat permasalahan ini, Edo mengaku dihubungi Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, untuk memberikan konfirmasi.

"Bupati sudah kontak, telepon ke saya kemarin sore ya nanyain itu, saya bilang ada sangkutan pribadi usaha saya. Cuma ya semakin kesini semakin sulit usaha saya," ucapnya.

Edo menegaskan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan dirinya dengan pedagang hewan ternak tersebut.

"Mohon doa, semoga ini segera selesai, ya karena ini murni bisnis pribadi," pungkasnya.

Penjelasan Fadil

Lewat media sosial Instagram Uya Kuya, Fadil menceritakan kisah pahit yang ia alami, diutangi 16 sapi oleh Kades Edo Saefudin.

Fadil mengaku dijanjikan kades Edo jika uang pembayaran 16 ekor sapi akan dilakukan H-2 sebelum Idul Adha tahun 2024.

Awalnya kades tersebut membayar DP uang sapi Rp20 juta. Namun rupanya hingga kini tak kunjung dibayar oleh kades tersebut.

"Saya Fadil Warga Manta, Kecamatan Bima," kata Fadil.

"Kenapa pak minta tolong apa ?," tanya Uya Kuya.

"Lurah ini janji-janji sama saya, dia ngambi sapi saya 16 ekor, perjanjiannya bayar sapi H-2 sebelum Idul Adha tahun lalu dia DP Rp20 juta ke saya, tapi sampai sekarang belum dibayar ke saya. Saya ke rumahnya pun gak pernah, saya ke kantornya pun gak pernah," beber Fadil.

"Ini masih lurah ?," tanya Uya Kuya.

"Siap masih lurah di Serang Banten," imbuhnya.

Adapun sisa uang yang tak belum dibayar kades Edo yakni Rp250 juta.

"Sisa yang belum dibayar Rp250 juta dari tahun lalu," kata Fadil.

Akibat nunggaknya pembayaran uang sapi, kini Fadil mengaku tak memiliki apa-apa.

Ia bahkan kini tak memiliki ternak sapi, melainkan hanya bantu-bantu kasih makan sapi orang.

Tak hanya itu, Fadil juga mengaku takut untuk pulang ke kampung halamannya.

"Sekarang saya gak punya apa-apa, saya cuma jadi bantu-bantu kasih makan sapi orang," terangnya.

"Saya jadi gak punya apa-apa lagi, pulang kampung aja gak berani," sambungnya.

Kendati begitu, Fadil berharap uang sapinya agar bisa dikembalikan.

"Saya cuma minta uang saya dikembalikan sesuai dengan harga itu," kata Fadil.

Mendengar kisah Fadil, Uya Kuya punya berusaha akan membantu menyelesaikan kasus tersebut.

"Nanti saya coba bantu selesaikan, kasih nama lurahnya," tandasnya.

Perangkat Desa Angkat Bicara

Perangkat Desa Mander membenarkan terkait persoalan sang Kades yang diduga belum melunasi pembayaran sapi tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Staf Desa Mander bernama Hedi.

"Saya hanya tahu secara garis kecil, bahwa memang benar Pak Kades sedang menghadapi persoalan pembelian sapi," ujarnya.

Hedi menuturkan, pihak penjual yang bersangkutan sempat mendatangi kediaman Kades Edo untuk menagih sisa pembayaran,

Namun, kata dia, penjual tersebut tidak sempat bertemu dengan Kades Edo lantaran sedang keluar rumah.

"Karena mungkin tidak bertemu, akhirnya persoalan ini menjadi besar dan jadi sorotan di media sosial," ucapnya.

Dikatakan Hedi, Kepala Desa Edo Saefudin hingga kini masih aktif menjabat dan kerap menghadiri kegiatan di desa dan kecamatan.

"Beberapa waktu kayanya sempat berkomunikasi , entah itu secara langsung atau lewat telepon tapi detailnya tidak begitu tahu," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Tribun-Sumsel.com/Tribun-Medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved