Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah

Terkait peran Hendry Lie, ia disebut memerintahkan General Manager Operasional PT TIN sejak Januari 2017–2020 Rosalina dan Marketing PT TIN ...

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI TIMAH - Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie divonis 14 tahun dan uang pengganti Rp1,06 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,  Kamis (12/6/2025) petang. Ini adalah foto saat Hendry Lie menjalani sidang putusan atau vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 triliun tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025). 

Hendry Lie sendiri masuk dalam daftar 150 orang terkaya versi Globe Asia Magazine edisi Juni 2016 silam.

Ia memiliki harta ditaksir sebanyak $325m atau Rp 5.146.537.500.000, dikonversikan 1 $ = Rp 15.835,50.

Angka tersebut naik dibanding di tahun 2015.

Kala itu, harta Hendry Lie sebanyak $300m atau Rp4.750.650.000.000, dikonversikan 1 $ = Rp 15.835,50.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, belum ada laporan terbaru terkait kekayaan Hendry Lie di tahun 2024 ini.

Sedangkan menurut Indonesia’s 50 Richest versi majalah Forbes di tahun 2023, tidak ada nama Hendry Lie.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved