Sengketa 4 Pulau di Aceh dan Sumut

Sengketa 4 Pulau Aceh, DPR Minta Tito Karnavian Panggil Muzakir Manaf dan Bobby Nasution: Mediasi

Ia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memanggil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk mediasi.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Tribun Bengkulu/ TikTok Muzakir Manaf
PERALIHAN PULAU -- 4 PULAU ACEH JADI MILIK SUMUT || DPR minta Tito Karnavian panggil Muzakir Manaf dan Bobby Nasution terkait polemik 4 pulau Aceh 

BANGKAPOS.COM -- Sengketa 4 pulau di Aceh membuat Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, turun tangan.

Ia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memanggil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk mediasi.

Sebab empat pulau yang terdiri dari Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, kini menjadi polemik antara kedua provinsi tersebut.

"Sebelumnya saya sudah mengusulkan kepada Mendagri untuk dalam 1-2 hari kemarin itu melakukan proses mediasi."

"Mediasi, rekonsiliasi data lah kira-kira gitu ya. Mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera," kata Doli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/6/2025).

Menurut Doli, langkah rekonsiliasi data menjadi kunci penting untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta Kemendagri menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan penerbitan keputusan, termasuk validitas data yang digunakan.

Baca juga: Daftar 22 Kementerian Berpotensi Buka Formasi Seleksi CPNS 2025

Seperti yang diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa keempat pulau di Aceh tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan Kemendagri ini menjadi titik temu konflik, meskipun setelah diputuskan, tensi antara kedua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Utara, mulai bergejolak.

"Nah apa yang saya maksud rekonsiliasi data itu, ya Menteri Dalam Negeri harus menjelaskan apa latar belakang sehingga keputusan itu terbit, keputusan menteri itu," ujar Doli.

Di sisi lain, kata Doli, Pemerintah Provinsi Aceh yang keberatan atas keputusan tersebut perlu menyampaikan data pembanding.

"Dan kemudian Pemerintah Provinsi Aceh yang juga keberatan dengan keputusan itu, ya tentu harus juga membawa sejumlah data pendukung untuk direkonsiliasi atau dikonfrontir dengan data-data yang tentu dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar penerbitan SK itu," ucap Doli.

Konflik ini sebenarnya sudah terjadi belasan tahun lalu, tepatnya pada 2008, saat kegiatan verifikasi data Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang disusun oleh Kemendagri, Kementerian Kelautan, Bakosurtanal, pakar toponimi, dan pemerintah Aceh.

Saat itu, Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau.

"Namun, tidak terdapat empat pulau yaitu Mangkir Gadang (Besar), Mangkir Ketek (Kecil), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, saat memberikan paparan kepada awak media, Rabu (11/6/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved