Sengketa 4 Pulau di Aceh dan Sumut
Sengketa 4 Pulau Aceh, DPR Minta Tito Karnavian Panggil Muzakir Manaf dan Bobby Nasution: Mediasi
Ia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memanggil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk mediasi.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Sengketa 4 pulau di Aceh membuat Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, turun tangan.
Ia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memanggil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk mediasi.
Sebab empat pulau yang terdiri dari Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, kini menjadi polemik antara kedua provinsi tersebut.
"Sebelumnya saya sudah mengusulkan kepada Mendagri untuk dalam 1-2 hari kemarin itu melakukan proses mediasi."
"Mediasi, rekonsiliasi data lah kira-kira gitu ya. Mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera," kata Doli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/6/2025).
Menurut Doli, langkah rekonsiliasi data menjadi kunci penting untuk menyelesaikan persoalan ini.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini meminta Kemendagri menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan penerbitan keputusan, termasuk validitas data yang digunakan.
Baca juga: Daftar 22 Kementerian Berpotensi Buka Formasi Seleksi CPNS 2025
Seperti yang diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa keempat pulau di Aceh tersebut masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan Kemendagri ini menjadi titik temu konflik, meskipun setelah diputuskan, tensi antara kedua provinsi, yakni Aceh dan Sumatera Utara, mulai bergejolak.
"Nah apa yang saya maksud rekonsiliasi data itu, ya Menteri Dalam Negeri harus menjelaskan apa latar belakang sehingga keputusan itu terbit, keputusan menteri itu," ujar Doli.
Di sisi lain, kata Doli, Pemerintah Provinsi Aceh yang keberatan atas keputusan tersebut perlu menyampaikan data pembanding.
"Dan kemudian Pemerintah Provinsi Aceh yang juga keberatan dengan keputusan itu, ya tentu harus juga membawa sejumlah data pendukung untuk direkonsiliasi atau dikonfrontir dengan data-data yang tentu dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar penerbitan SK itu," ucap Doli.
Konflik ini sebenarnya sudah terjadi belasan tahun lalu, tepatnya pada 2008, saat kegiatan verifikasi data Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang disusun oleh Kemendagri, Kementerian Kelautan, Bakosurtanal, pakar toponimi, dan pemerintah Aceh.
Saat itu, Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan 260 pulau.
"Namun, tidak terdapat empat pulau yaitu Mangkir Gadang (Besar), Mangkir Ketek (Kecil), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, saat memberikan paparan kepada awak media, Rabu (11/6/2025).
| Inilah Isi Surat Kesepakatan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution, 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh |
|
|---|
| Kronologi Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Prabowo Akhirnya Turun Tangan |
|
|---|
| Breaking News: Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh |
|
|---|
| Masyarakat Aceh Kibar Bendera Bulan Bintang di Kantor Gubernur, Protes 4 Pulau Dimasukkan Ke Sumut |
|
|---|
| Desakan Copot Mendagri Tito Karnavian Mengalir dari DPR dan Mahasiswa Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.