Sengketa 4 Pulau di Aceh dan Sumut
Sengketa 4 Pulau Aceh, DPR Minta Tito Karnavian Panggil Muzakir Manaf dan Bobby Nasution: Mediasi
Ia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memanggil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk mediasi.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Pada November 2009, Gubernur Aceh menyampaikan surat konfirmasi untuk 260 pulau dengan perubahan nama Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar, Rangit Kecil menjadi Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tetap dengan nama yang sama dengan masing-masing koordinatnya.
Namun, setelah Kemendagri melakukan konfirmasi koordinat, keempat pulau yang diusulkan dengan titik koordinat masing-masing tidak menunjukkan posisi yang dimaksud.
Koordinat yang berada dalam surat Gubernur Aceh berada di wilayah Kecamatan Pulau Banyak, bukan di wilayah Kecamatan Singkil Utara.
Kemendagri melihat ada kejanggalan nama pulau dengan titik koordinat yang berbeda, karena empat pulau yang dimaksud berjarak 78 kilometer dari titik koordinat yang diberikan Aceh.
Kemendagri kemudian melakukan rapat pembahasan untuk melakukan analisis spasial terhadap empat pulau yang menjadi konflik, dan hasilnya pada 8 November 2017, Dirjen Bina Adwil Nomor 125/8177/BAK menegaskan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara.
Aceh kemudian kembali mengeluarkan surat untuk merevisi koordinat empat pulau tersebut yang semula titiknya berada di Pulau Banyak berpindah ke Singkil Utara.
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa koordinat yang semula dicantumkan adalah milik Pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang yang berada di Pulau Banyak.
Namun, setelah rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), KKP, dan berbagai lembaga/kementerian pada 2020, disepakati bahwa empat pulau itu masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pada 13 Februari 2022, kembali dibahas empat pulau tersebut bersama dengan Pemda Aceh dan Pemda Sumut, namun tidak terjadi kesepakatan.
Sehingga pada 14 Februari 2022, Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 050-145 tentang pemutakhiran kode, data wilayah administrasi yang memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah Sumut.
Keputusan ini disomasi oleh Gubernur Aceh yang akhirnya kembali difasilitasi survei faktual ke empat wilayah pada 31 Mei-4 Juni 2022.
Dari hasil survei dijelaskan bahwa empat pulau tidak berpenduduk, ditemukan tugu yang dibangun Pemerintah Aceh dan makam aulia yang sering dikunjungi masyarakat untuk berziarah.
Pulau Lipan hanya ada pasir putih dan dalam kondisi tenggelam.
Kemudian, beberapa dokumen baru disampaikan Pemerintah Aceh yang menjadi pertimbangan lanjutan.
Konflik ini terus berlanjut hingga akhirnya pada 16 Juli 2022, Pemda Sumut menyampaikan bahwa empat pulau tersebut adalah bagian dari mereka.
| Inilah Isi Surat Kesepakatan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution, 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh |
|
|---|
| Kronologi Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Prabowo Akhirnya Turun Tangan |
|
|---|
| Breaking News: Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh |
|
|---|
| Masyarakat Aceh Kibar Bendera Bulan Bintang di Kantor Gubernur, Protes 4 Pulau Dimasukkan Ke Sumut |
|
|---|
| Desakan Copot Mendagri Tito Karnavian Mengalir dari DPR dan Mahasiswa Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.