Sengketa 4 Pulau di Aceh dan Sumut

Sengketa 4 Pulau Aceh, DPR Minta Tito Karnavian Panggil Muzakir Manaf dan Bobby Nasution: Mediasi

Ia meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memanggil Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk mediasi.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Tribun Bengkulu/ TikTok Muzakir Manaf
PERALIHAN PULAU -- 4 PULAU ACEH JADI MILIK SUMUT || DPR minta Tito Karnavian panggil Muzakir Manaf dan Bobby Nasution terkait polemik 4 pulau Aceh 

Pemerintah Pusat kemudian mengambil alih konflik dan menetapkan empat pulau tersebut berada dalam wilayah administrasi Sumatera Utara karena letak geografis yang lebih dekat dari Tapanuli Tengah ketimbang dari Aceh Singkil.

Muzakir Manaf dan Bobby Nasution Akan Dipertemukan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk membahas polemik empat pulau di Aceh yang masuk wilayah Sumut.

Selain kepala daerah kedua provinsi, Kemendagri juga akan mengundang tokoh masyarakat hingga anggota DPR dari dapil Aceh maupun Sumut.

"Menteri Dalam Negeri juga berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025).

Selain itu, juga akan diundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang di dalamnya meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kemendagri.

Banyaknya pihak yang akan diundang ditujukan untuk menghindari polemik dan kontroversi terkait Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait."

"Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," kata Bima.

Sebagai informasi, pemerintah pusat lewat Kemendagri mengambil alih polemik empat pulau tersebut dan memutuskan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumut.

Hal tersebut termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses yang panjang dan melibatkan banyak instansi.

"Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya."

"Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Ia juga mengeklaim, batas wilayah darat sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved