Bangka Pos Hari Ini

Modus Pemeliharaan Rutin, 4 ASN di BWS SDA Kementerian PUPR Ditetapkan Tersangka Korupsi

Tersangka menggunakan beberapa perusahaan dengan alasan untuk melakukan pemeliharaan rutin, tetapi malah untuk kepentingan pribadi dan tidak laksanaka

|
Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
KASUS KORUPSI BWS -- Kejati Babel saat melakukan konferensi pers dan para tersangka ketika berada tiba di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, yang ditahan akibat diduga terlibat dalam kasus korupsi di BWS Babel tahun 2023-2024, Rabu (25/6/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Rabu (25/6) sore, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) pada Balai Wilayah Sungai (BWS) SDA Kementerian PUPR, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023–2024 sebesar Rp30.493.393.000. 

Keempat tersangka tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

“Empat orang tersangka yang kita tetapkan yaitu Tersangka RS, selaku Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan pada BWS Provinsi Babel tahun 2023 sampai sekarang. Tersangka kedua, K, selaku Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan pada BWS Provinsi Babel tahun 2022 sampai dengan Mei 2023,” kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, kemarin.

“Tersangka ketiga, MSA, selaku PPK OP 2 wilayah Belitung pada BWS Babel. Tersangka keempat, OA, juga selaku PPK OP 2 wilayah Belitung pada BWS Babel. Keempat tersangka ini selama 20 hari ke depan dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang,” lanjut Fadil.

Ia mengungkapkan, BWS Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel telah menganggarkan kegiatan pemeliharaan rutin sebesar Rp30.492.292.000 untuk tahun 2023–2024.

Anggaran itu diperuntukkan bagi BWS Satker Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan sistem swakelola tipe I, di mana KPA dan PPK menunjuk penyelia sebagai pelaksana dengan SPK.

“Pihak perusahaan yang ditunjuk tidak pernah melaksanakan kegiatan pemeliharaan tersebut. Namun, kegiatan itu dilaksanakan sendiri oleh PPK dan lainnya, di mana perusahaan yang ditunjuk hanya menerima fee sebesar 3 persen dari setiap pencairan,” ujar Fadil.

Dalam kasus ini, lanjut dia, ada beberapa perusahaan yang menerima fee kegiatan tahun 2023–2024, seperti CV HRS, CV AGK, CV ASK, CV M, CV BP, CV SMU, CV PP, dan CV JJ BK.

“Tidak semua anggaran dilaksanakan untuk kegiatan pemeliharaan. Namun, digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi kepala satuan kerja (satker), pejabat pembuat komitmen (PPK), perusahaan yang ditunjuk, peltek, pelmin, bendahara, PPSPM, dan kortek,” tutur Fadil.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, saat melakukan penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik Kejati Babel menemukan beberapa dokumen yang terkait dengan kegiatan pemeliharaan rutin di Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel.

“Sejumlah uang berhasil kita sita hingga saat ini, sebesar Rp5.298.829.000. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut masih dalam perhitungan pihak BPKP Wilayah Babel,” ujar Fadil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian, subsider Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Dengan pertimbangan Pasal 21 Ayat 4 KUHP, penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka dengan inisial RS, K, MSA, dan OA di rumah tahanan negara Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, mulai 25 Juni sampai dengan 14 Juli 2025,” ujar Fadil.

Sementara itu, keempat tersangka tampak terburu-buru ketika keluar dari Gedung Pidsus Kejati Babel. Tidak satu kata pun dikeluarkan para tersangka kepada awak media yang menunggu di lobi. (v1)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved