Gaji Polisi dan Tunjangan Lengkap Seluruh Jabatan, Minta Tambahan Anggaran Rp 63,7 Triliun pada 2026

Gaji Polisi terakhir kali mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024. Saat itu, terdapat kenaikan sebesar 8 persen. Berikut rincian gaji Polisi terbaru

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Instagram @listyosigitprabowo
GAJI POLISI -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo | Berapa gaji polisi? Minta tambahan anggaran Rp 63,7 triliun pada 2026. Berikut ini gaji polisi dan tunjangannya lengkap seluruh jabatan 

Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.

Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500.

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum.

Polri Minta Tambahan Anggaran Rp 63,7 Triliun pada 2026, Alokasi untuk Gaji-Kendaraan Listrik

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta tambahan anggaran sebesar Rp 63,7 triliun untuk pagu anggaran pada tahun anggaran (TA) 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Polri saat menghadiri rapat kerja pembahasan anggaran bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).

Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran Komjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, permintaan tambahan anggaran sebesar Rp 63,7 triliun merupakan selisih anggaran yang belum diperoleh Polri dari pagu indikatif sebagaimana ditetapkan pemerintah.

“Kebutuhan anggaran yang telah kami kirimkan sesuai surat Kapolri tanggal 10 Maret 2025,” ujar Wahyu dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/7/2025).

“Setelah diterimanya pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 109,6 triliun maka Polri masih mengalami kekurangan sebesar Rp 63,7 triliun,” tambah jenderal bintang tiga tersebut.

Wahyu menjelaskan, Polri minta tambahan anggaran sebesar Rp 63,7 triliun diperlukan untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp 4,8 triliun, belanja barang Rp 13,8 triliun, dan belanja modal Rp 45,1 triliun.

Khusus kebutuhan belanja pegawai, anggaran akan diprioritaskan untuk gaji pegawai rekrutmen personel baru.

Kebutuhan belanja pegawai juga dimaksudkan untuk memenuhi kenaikan tunjangan kinerja 80 persen personel Polri dan aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, tambahan anggaran pada belanja barang akan diprioritaskan untuk meningkatkan operasional kepolisian dan pelayanan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Di antaranya pemenuhan operasional pengembangan Polda Papua Tengah, Papua Barat Daya serta polres atau satuan kerja (satker) terbaru, dukops bhabinkamtibmas, perawatan command center, pengamanan di perbatasan dan pulau kecil terluar, dan lain-lain,” jelas Wahyu dikutip dari Antara, Senin (7/7/2025).

Di sisi lain, Polri akan memanfaatkan tambahan anggaran pada belanja modal sebesar Rp 45,1 triliun untuk pemenuhan kendaraan listrik dan kapal pemburu cepat di perbatasan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved