Prabowo Tugaskan Wapres Gibran Ngurus Papua, Ketua DPP PDI-P: Dia Akan Dikenang Baik

Presiden RI Prabowo Subianto berencana akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com
PENUGASAN KHUSUS - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua setelah mendapatkan penugasan khusus dari Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto. 

BANGKAPOS.COM - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto berencana akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua

Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025). 

"Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," ujar Yusril, Selasa (8/7/2025).

Yusril mengungkap, ini merupakan yang pertama adanya penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua

"Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua ini. Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden," ujar Yusril.

Lanjutnya, kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," ujar Yusril. 

"Tentu tidak hanya sekadar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua," sambungnya.

Sebelumnya, penugasan serupa pernah dilakukan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. 

Lewat Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Ma'ruf Amin dipercaya memimpin tim tersebut sebagai Ketua Dewan Pengarah.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, penugasan wakil presiden dalam percepatan otonomi khusus di Papua sudah lama ada dalam Undang-Undang Otsus Provinsi Papua

Dia mengatakan, dalam undang-undang tersebut, telah ditunjuk Wapres sebagai ketua dalam percepatan Otsus tersebut. 

"Waktu itu Wapresnya Pak Maruf Amin, sudah sering kita rapat beberapa kali," kata Tito, saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

Tito menyebutkan, beberapa menteri juga menjadi anggota dalam badan khusus tersebut.

Jika merujuk pada Undang-Undang Otsus Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2021, menteri yang menjadi anggota badan khusus tersebut adalah menteri urusan pemerintahan dalam negeri, menteri urusan perencanaan pembangunan nasional, dan menteri bidang keuangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved