Ungkap Kasus Korupsi di Kejagung
Alasan Riza Chalid dan Jurist Tan Viral? Sama-sama Korupsi Tapi Belum Pernah Diperiksa Kejagung
Siapa Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan? Dua sosok berbeda, namun memiliki beberapa kesamaan.
Maka dari itu, kata Silmy, Imigrasi tidak memiliki informasi mengenai keberadaan Riza di Singapura. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Riza sempat disebut berada di Singapura.
"Kita tidak ada informasi berkaitan dengan Singapura, yang kita punya hanya di Malaysia," imbuhnya.
Sebelumnya, taipan minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Tapi, Kejaksaan Agung belum menahan Riza karena statusnya kini masih buron dan masuk dalam daftar cekal.
"Yang bersangkutan, (MRC) adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Jadi, dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Kejagung Ajukan Ekstradisi untuk Jurist Tan
Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan yang kini telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Sudah diajukan ekstradisi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Sejauh ini, penyidik belum menjelaskan lebih lanjut terkait posisi Jurist Tan. Tapi, Jurist diketahui sudah pernah dipanggil sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2025).
Namun pada saat itu Jurist kembali mangkir dari panggilan penyidik. Saat ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
"Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.
Qohar menjelaskan, keempat tersangka ini telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Penunjukkan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.