Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA

Kasasi yang diajukan Riza Pahlevi ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga eks Dirut PT Timah Tbk ini tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Fitriadi
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
KASASI DITOLAK MA - Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi ketika keluar dari ruang pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi WP dan CSD, Rabu (3/1/2024). Riza Pahlevi tetap dihukum 20 tahun penjara seperti Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 karena kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). 

Kasasi pengusaha money changer Helena Lim juga ditolak MA. Dengan adanya putusan kasasi ini, Helena yang akrab dijuluki "crazy rich PIK" tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat putusan PN Tipikor Jakarta 5 tahun penjara.

Sosok dan Profil Mochtar Riza Pahlevi

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968.

Mochtar Riza Pahlevi merupakan lulusan sarjana di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.

Ia kemudian meraih MBA dari Cleveland State University di Amerika Serikat.

Mochtar Riza Pahlevi dikenal sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk, menjabat selama dua periode.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016, dia terpilih sebagai dirut di Hotel Aryaduta Jakarta.

Lalu, terpilih lagi pada RUPS Selasa 6 April 2021 di Ritz Carlton Jakarta.

Namun, kariernya di PT Timah Tbk berakhir lebih cepat setelah melalui RUPS Luar Biasa pada 23 Desember 2021, yang mengangkat Achmad Ardianto sebagai penggantinya. 

Riza Pahlevi pernah menjabat Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisaris PT Gas Energi Indonesia, dan Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN.

Harta Kekayaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Mochtar Riza Pahlevi memiliki total harta kekayaan sebesar Rp48,5 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir kali Mochtar Riza Pahlevi melaporkan hartanya pada 26 Maret 2021 untuk periodik 2020.

Harta terbanyak Riza berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Lahat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, senilai total Rp23,7 miliar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved