Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA
Kasasi yang diajukan Riza Pahlevi ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga eks Dirut PT Timah Tbk ini tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Kasasi pengusaha money changer Helena Lim juga ditolak MA. Dengan adanya putusan kasasi ini, Helena yang akrab dijuluki "crazy rich PIK" tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat putusan PN Tipikor Jakarta 5 tahun penjara.
Sosok dan Profil Mochtar Riza Pahlevi
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968.
Mochtar Riza Pahlevi merupakan lulusan sarjana di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.
Ia kemudian meraih MBA dari Cleveland State University di Amerika Serikat.
Mochtar Riza Pahlevi dikenal sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk, menjabat selama dua periode.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016, dia terpilih sebagai dirut di Hotel Aryaduta Jakarta.
Lalu, terpilih lagi pada RUPS Selasa 6 April 2021 di Ritz Carlton Jakarta.
Namun, kariernya di PT Timah Tbk berakhir lebih cepat setelah melalui RUPS Luar Biasa pada 23 Desember 2021, yang mengangkat Achmad Ardianto sebagai penggantinya.
Riza Pahlevi pernah menjabat Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisaris PT Gas Energi Indonesia, dan Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN.
Harta Kekayaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
Mochtar Riza Pahlevi memiliki total harta kekayaan sebesar Rp48,5 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir kali Mochtar Riza Pahlevi melaporkan hartanya pada 26 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Harta terbanyak Riza berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di wilayah Lahat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, senilai total Rp23,7 miliar.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Denda Rp 1 Triliun Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.