Abolisi dan Amnesti Presiden RI

Tom Lembong dan Hasto Usai Divonis Penjara Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo, Ada Apa?

DPR)menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong .

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com
ABOLISI DAN AMNESTI - DPR menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto . 

BANGKAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Selain nama Tom Lembong, DPR juga menyetujui pemberian amnesti untuk 1.116 orang. 

Satu di antaranya adalah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

Baca juga: Tom Lembong Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Pernah Ajukan Abolisi, Inisiatif DPR dan Presiden

Tom Lembong pun menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi kepadanya. 

"Pak Tom juga menyampaikan terima kasih pada presiden, kepala negara yang telah mengambil kebijakan ini dan kepada kawan-kawan di DPR," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyampaikan pesan kliennya itu, di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Ari mengatakan pihaknya mendengar Istana akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi itu hari ini dari anggota DPR.

Pihaknya berharap proses administrasi abolisi dan pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang bisa berlangsung cepat.

Hasto Berterima Kasih

Ucapan terima kasih juga disampaikan Hasto kepada Prabowo. 

Baca juga: Hasto Kembali ke Rutan KPK Usai Berobat Mata, Dapat Amnesti Cuma Hukuman Dihapus Tapi Tetap Bersalah

Ia berterima kasih kepada Prabowo yang memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk dirinya. 

"Pada prinsipnya saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan amnesti yang telah mendengarkan perjuangan keadilan, ujar Hasto, Jumat (1/8/2025). 

Adanya pemberian amnesti dari Prabowo itu, Hasto memutuskan tidak menempuh upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan pada 25 Juli 2025. 

"Berkaitan dengan hal tersebut, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, maka sebagai penghormatan atas keputusan Presiden tersebut, kami tidak akan mengajukan banding," ujar Hasto.

Abolisi dan Amnesti Jelang HUT RI

Dalam konferensi pers pada Kamis (31/7/2025) malam, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved