Abolisi dan Amnesti Presiden RI
Tom Lembong dan Hasto Usai Divonis Penjara Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo, Ada Apa?
DPR)menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong .
Dengan abolisi, maka peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong dihapuskan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.
Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya tidak pernah berupaya mengajukan abolisi untuk kliennya pada perkara korupsi impor gula.
Dijelaskannya, pemberi abolisi murni dari insiatif Presiden Prabowo Subianto.
"Ini (Abolisi) bukan permintaan kita. Kita hanya melaporkan keganjilan-keganjilan proses penyidikan dan persidangan," kata Ari dihubungi Kamis (31/7/2025) malam.
"Untuk pemberian abolisi ini betul-betul merupakan inisiatif dari DPR dan kepala negara," jelasnya.
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Artinya, jika seseorang sedang dalam tahap penyelidikan atau penuntutan, Presiden bisa mengeluarkan abolisi agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.
Atas abolisi tersebut ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo.
"Secara prinsip kita mengucapkan terima kasih kepada kepala negara yang telah memberikan atensi terhadap penegakan hukum di negara kita," tandasnya.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Diketahui dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.
Hasto Kembali ke Rutan KPK Usai Berobat Mata, Dapat Amnesti Cuma Hukuman Dihapus Tapi Tetap Bersalah |
![]() |
---|
Sosok Supratman Andi Agtas Menkum yang Tanda Tangani Abolisi Tom dan Amnesti Hasto, Tak Punya Utang |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Pernah Ajukan Abolisi, Inisiatif DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.