Abolisi dan Amnesti Presiden RI
Tom Lembong dan Hasto Usai Divonis Penjara Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo, Ada Apa?
DPR)menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong .
Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman.
Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara.
Ia menekankan bahwa pemberian kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi bagian dari semangat merajut kembali persatuan nasional, terutama menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
"Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Sebagai informasi, Majelis Hakim telah memvonis 4 tahun dan 6 bulan penjara untuk Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Tom Lembong Tak Ajukan Abolisi
Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebutkan, kliennya akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur hari ini, Jumat (1/8/2025).
"Betul, Insya Allah jika tidak ada halangan besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan," kata Zaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Saat ini, tim kuasa hukum dan keluarga masih menunggu surat dari Presiden Prabowo.
Setelah mendapat surat, keluarga akan menjemput Tom Lembong.
"Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden," tutur Zaid.
Adapun abolisi setelah disetujui DPR RI tetap harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Abolisi diatur Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak prerogatif presiden.
Hasto Kembali ke Rutan KPK Usai Berobat Mata, Dapat Amnesti Cuma Hukuman Dihapus Tapi Tetap Bersalah |
![]() |
---|
Sosok Supratman Andi Agtas Menkum yang Tanda Tangani Abolisi Tom dan Amnesti Hasto, Tak Punya Utang |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Pernah Ajukan Abolisi, Inisiatif DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.