Abolisi dan Amnesti Presiden RI
Tom Lembong dan Hasto Usai Divonis Penjara Kompak Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo, Ada Apa?
DPR)menyetujui pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong .
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan Pidana Dihapus
Kuasa hukum eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, merespons soal kliennya diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang, baik yang sedang dalam proses hukum maupun yang telah dijatuhi vonis.
Ini berarti seluruh proses hukum terhadap orang tersebut dapat dihentikan, dan akibat hukum dari putusan pengadilan bisa dihapuskan.
Ari menyampaikan ucapan terima kasih atas atensi para pihak terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Ya kita, satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini," kata Ari, saat dihubungi, pada Kamis (31/7/2025).
Atensi adalah istilah yang merujuk pada perhatian penuh terhadap suatu hal, baik dalam konteks psikologis, komunikasi, maupun kehidupan sehari-hari.
Ari menuturkan, pihaknya akan menyampaikan kabar ini kepada Tom Lembong.
"Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom, besok, pasti," ucapnya.
Di sisi lain, Ari mengatakan, pihaknya masih akan membahas dampak hukum dari pemberian abolisi ini kepada Tom Lembong.
"Nah, tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan ini, dengan tim semua. Karena ada akibat-akibat hukum apa dari abolisi itu kita harus membahas dulu," jelasnya.
"Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menyetujui permintaan abolisi terhadap Thomas Lembong alias Tom Lembong. Dengan keputusan ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap sahabat Anies Baswedan itu dihentikan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).
"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi," ujar Supratman.
Ia menjelaskan, surat pengajuan abolisi disampaikan langsung oleh dirinya sebagai Menteri Hukum kepada Presiden.
"Pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," imbuhnya.
Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional. Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kemenkumham.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," katanya.
Menurut Supratman, pertimbangan utama pengusulan tersebut adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.
"Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia," pungkasnya.
Kilas Balik Vonis Tom Lembong
Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Setelah vonis dibacakan, kubu Tom Lembong dan Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding.
Hasto Berobat Mata
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani perawatan mata di Jakarta Eye Center (JEC), Menteng, Jumat (1/8/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hasto turun dari mobil tahanan KPK sambil tersenyum dan melambaikan tangan ke awak media.
Sambil menenteng ransel, Hasto terlihat beberapa kali tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media, lalu kembali masuk ke dalam Rutan bersama beberapa petugas.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto melakukan perawatan mata di Jakarta Eye Center (JEC) Menteng, Jumat (1/8/2025).
Hasto tampak didampingi oleh pengawal tahanan (waltah) Komisi Antirasuah saat menunggu dokter.
Kuasa hukum Hasto, Army Mulyanto menjelaskan bahwa Sekjen PDI-P itu hanya menjalani konsultasi pasca operasi mata.
"Perawatan mata abis operasi," kata Army di lokasi.
Dapat Amnesti
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, amnesti yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hanya menghapus hukuman yang diputuskan pengadilan.
Namun, Hasto tetap dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.
Johanis mengatakan, amnesti memiliki artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Dia juga mengatakan, amnesti adalah bagian dari kebijakan yang diberikan oleh Presiden kepada terdakwa atau terpidana berdasarkan hak yang dimiliki oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
"Dengan demikian, amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Johanis saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).
Hanya Hukuman Dihapus Tapi Tetap Bersalah
"Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni," sambungnya.
Terkait kapan Hasto akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Johanis mengatakan, KPK bisa mengeluarkan Hasto setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui di DPR.
"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.
Johanis mengatakan, hingga saat ini, KPK belum menerima surat tersebut.
"Sampai saat ini belum (terima surat keputusan amnesti)," ucap dia.
Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tak Bikin Hiatus Berantas Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, amnesti yang diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan tidak membuat pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi hiatus.
KPK menyatakan, akan tetap semangat dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi.
"Namun, teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Budi mengatakan, hingga hari ini, KPK terus melakukan tugas pemberantasan korupsi mulai dari penindakan, pencegahan, pendidikan, dan koordinasi serta supervisi.
Dia menyatakan, beberapa perkara besar masih tengah ditangani oleh penyidik.
"Dan tentu berkat dukungan publik, proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif," ujar dia.
Budi mengatakan, KPK masih menunggu surat amnesti Presiden untuk melakukan pembebasan Hasto.
"Tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya," tutur dia.
Budi melanjutkan, kasus korupsi yang menjerat Hasto tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020, di mana seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dilakukan dengan baik.
Dia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan etik yang berlaku di KPK, bahkan telah diuji di praperadilan dan Dewan Pengawas KPK.
"Sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, sudah dilakukan dengan sehormat-hormatnya," ucap dia.
Sebelumnya, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR.
"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
(Kompas.com, Bangkapos.com)
Hasto Kembali ke Rutan KPK Usai Berobat Mata, Dapat Amnesti Cuma Hukuman Dihapus Tapi Tetap Bersalah |
![]() |
---|
Sosok Supratman Andi Agtas Menkum yang Tanda Tangani Abolisi Tom dan Amnesti Hasto, Tak Punya Utang |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Pernah Ajukan Abolisi, Inisiatif DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.