Berita Bangka Selatan

Fakta Ayah Kandung Diduga Tega Pukul Bocah 6 Tahun di Toboali, Buku Sobek, Mantan Suami Minta Maaf

Dewi menangis dan dirangkul oleh Elizia Riza Herdavid, Ketua TP-PKK Bangka Selatan yang turut menyampaikan rasa perhatian.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
MEMBERIKAN DUKUNGAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid bersama istri dan rombongan saat memberikan dukungan kepada Dewi, ibu kandung A, korban pemukulan oleh ayah kandungnya sendiri, Jumat (1/8/2025). (kanan) Kadinsos PPA Basel, Sumindar beserta sejumlah pejabat daerah lainnya saat datang ke sekolah mencari tahu duduk perkara kasus pemukulan terhadap A. 

Sekadar informasi, orang tua A sudah bercerai. Selama ini, A tinggal dengan ayah kandungnya di Toboali. Sedangkan ibu kandungnya di Desa Paku, Kecamatan Payung.

“Jadi disitu saya minta nomor HP ibunya buat menghubungi ibunya ini buat nanya ini anaknya kenapa. Ternyata sudah diceritakan bibinya ini dulu ke ibunya itu bahwa anak ini dipukul cuma gara-gara bukunya kesobek, buku anak itu,” ujarnya.

Kemudian, terkait video kedua yang juga beredar ramai di media sosial, direkam pada Rabu (30/7/2025) oleh teman ibu korban.

“Mungkin itu untuk bukti beliau juga, ini enggak bisa dibiarkan. Video yang pertama itu juga bukan kami yang posting, kami ngirim ke ibunya, ternyata diposting sama mereka,” jelasnya.

Dinsos Kawal Kasus

Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bangka Selatan berkomitmen mengawal kasus pemukulan seorang bocah laki-laki umur 6 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. 

Hal itu dia sampaikan langsung saat mengunjungi sekolah tempat anak tersebut menempuh pendidikan, Jumat (1/8/2025). 

Kunjungan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinsos PPPA Bangka Selatan, Sumindar bersama sejumlah pejabat daerah lainnya.

Kata dia, kedatangan pihaknya juga untuk menggali informasi secara langsung dari pihak sekolah tempat korban inisial A (6), guna mencari tahu keterangan atau penyebabnya awalnya berdasarkan video yang viral tersebut.

Sumindar menyebut, dari keterangan guru di sekolah tempat korban ini bahwa lebam pertama kali terlihat pada Senin 28 Juli 2025z Guru ini lalu menanyakan kepada korban mengenai penyebab lebam tersebut. 

“Korban mengaku bahwa dirinya ditinju oleh ayah kandungnya. Lalu guru merekam itu dan mengirimkannya ke ibu kandung korban untuk dimintai klarifikasi,” kata Sumindar.

Ia menjelaskan bahwa dua hari kemudian tepatnya pada Rabu, 30 Juli 2025, ibu korban datang ke sekolah didampingi oleh temannya yang juga seorang guru. 

“Mereka kembali menanyakan kepada anak tersebut mengenai penyebab lebam yang sama. Pengakuan korban pun tidak berubah sama sekali. Korban kembali mengatakan bahwa lebam di wajahnya diduga akibat ditinju oleh ayah kandungnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga," jelas Sumindar.

"Dari hasil penelusuran sementara, diketahui bahwa orang tua korban telah berpisah atau bercerai dengan ibu korban. Namun belum diketahui secara pasti bagaimana sikap dan respons ibu korban terhadap dugaan kekerasan ini," lanjut Sumindar.  

Sumindar menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk melakukan pendekatan dan bertemu langsung dengan pihak keluarga korban guna memperjelas duduk perkara kasus tersebut.

"Intinya langkah kita saat ini akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan pendampingan terhadap korban, serta kita berkomitmen mengawal kasus ini dan akan memastikan perlindungan terbaik bagi korban, termasuk jika dibutuhkan rujukan ke pusat layanan trauma healing anak," imbuhnya.

Proses Mediasi

Kasus pemukulan terhadap A, bocah laki-laki umur 6 tahun oleh ayah kandung sendiri pada bagian muka hingga lebam membiru diselesaikan dengan proses mediasi.

Sebelumnya, Jumat (1/8/2025) kemarin, ibu kandung korban telah mendatangi Polres Bangka Selatan untuk membuat pengaduan ke Kantor Unit PPA Satreskrim.

Namun belakangan diketahui, kasus tersebut tidak dilanjutkan secara hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan. Hal tersebut sesuai dengan permintaan ibu kandung korban sendiri.

Demikian yang disampaikan oleh Kanit PPPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka Kurniawan seatas izin Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani.

“Tanggal 1 Agustus kita ada menerima laporan aduan kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh ibu kandung korban,” kata Kurniawan, Sabtu (2/8/2025).

Dijelaskan, dari keterangan ayah kandung korban, dia memukul anaknya dikarenakan khilaf atau tidak sengaja.

“Karena khilaf atau tidak sengaja, pada saat dia (pelaku-red) lihat buku anaknya sobek, kemudian dia mengangkat tangannya dan kemudian kena di mata (korban-red),” jelasnya.

Kendati demikian, pelapor (ibu korban) ingin menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan atau mediasi. 

Oleh karena itu, untuk sementara, pihak pelapor tidak melanjutkan untuk menempuh jalur hukum.

“Pihak keluarga membuat pernyataan dan surat pernyataan damai kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pelapor dan terlapor yaitu ibu kandungnya sendiri dengan bapak kandungnya sendiri untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.

Sekadar informasi, ayah kandung korban dan ibu kandung korban diketahui sudah bercerai. Selama ini korban tinggal dengan ayah kandungnya di Toboali. Sedangkan ibu kandungnya tinggal di Kecamatan Payung.

Lebih lanjut, dari hasil mediasi yang dilakukan tersebut, disepakati bahwa selanjutnya korban akan diasuh oleh ibu kandungnya.

“Karena telah terjadi kekerasan oleh ibunya sehingga ibunya ingin mengasuh anaknya tersebut dan disekolahkan di dekat tempat tinggal ibunya,” ujarnya.

Bripka Kurniawan mewakili Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat agar menjaga anaknya dengan baik dan mendidik anak jangan sampai pakai kekerasan.

“Dengan kata-kata saja, tidak perlu dengan kekerasan, karena anak-anak itu dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Diketahui, adanya kesepatan antara pelapor dan terlapor tersebut dilakukan dengan membuat surat pernyataan. 

Berikut poin-poin surat pernyataan tersebut yang berhasil dilansir Bangkapos.com:

1. Ayah kandung korban meminta maaf kepada ibu kandung korban dan anaknya atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang telah dilakukan. 

2. Ibu kandung korban bersedia memaafkan atas perbuatan kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang telah dilakukan oleh ayah kandung korban

3. Dengan telah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk pengasuhan akan diasuh oleh ibu kandungnya karena ayah kandung korban telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap anaknya.

4. Ayah kandung korban akan membatu biaya asuh anak kepada ibu kandung korban, yang mana semampu ayah kandung.

5. Dengan telah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak akan saling dendam ataupun S
saling balas di kemudian hari. 

6.Apabila Melanggar Kesepakatan yang dibuat maka para pihak yang melanggar akan diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved