Polisi Ditembak di Lampung
Vonis Peltu Lubis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini 5 Hal yang Meringankannya
Peltu Lubis terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kegiatan judi sabung ayam yang digelar pada 17 Maret 2025, bersama Kopda Bazarsah.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, Komandan. Dia bilangnya, 'Bang, kita buka gelanggang'. Saya setuju 'Ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah, Komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Peltu Lubis saat ditanya Hakim ketua.
"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga? Katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.
"Karena yang punya lahan mengizinkan, Komandan, " jawab Lubis.
Dalam sidang yang berbeda, Kopda Basarzah mengaku bisnis judinya tersebut dapat memberikannya keuntungan mencapai Rp12-30 juta per bulannya.
Pada sidang tersebut, hakim sampai terkejut karena keuntungan tersebut dianggap setara dengan gaji seorang jenderal.
"Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," ujar hakim.
Kopda Bazarsah menjelaskan dirinya mematok keuntungan 10 persen dari setiap kali permainan judi dilakukan.
Adapun, sambungnya, dalam sehari, pertandingan sabung ayam bisa dilakukan 10-15 kali.
"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ungkap Bazarsah.
Nyatanya, bisnis haram itu sudah dilakukan Kopda Basarzah dan Peltu Lubis sejak 2023.
Berkaitan dengan lokasi judi ayam yang akhirnya berujung permanen, Kopda Basarzah mengatakan hal itu dilakukannya demi menghasilkan uang secara rutin.
Sementara, arena judi yang dikelola mereka dibuka setiap hari Senin dan Kamis. Bahkan, adapula agenda bulanan yang digelar sebanyak sampai dua kali.
Mengenai penggunaan uang hasil judi, Bazarsah mengaku menggunakannya sebagai tambahan kebutuhan pribadi, bahkan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri.
"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 juta - Rp 6 juta, Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," jelasnya.
Sosok Peltu Lubis
Ingat Sosok Salsabila Anak AKP Lusiyanto, Dulu Cari Keadilan Kini Lega Kopda Bazarsah Divonis Mati |
![]() |
---|
Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas |
![]() |
---|
Profil Biodata Kolonel Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.