Polisi Ditembak di Lampung

Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas

Peltu Lubis menerima divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan diberhentikan dari dinas militer (TNI).

Kolase KOMPAS/VINA OKTAVIA | KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
PELTU LUBIS DIPECAT DARI TNI -- (kiri) Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan / (kanan) erdakwa Peltu Yun Heri Lubis saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam sidang itu ia divonis penjara selama 3,5 tahun dan pemecatan dari satuan TNI AD. 

Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  Bripda KP alias Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

Sosok Peltu Lubis

Peltu Lubis adalah tersangka judi sabung ayam di Way Kanan.

Anaknya baru diterima jadi TNI.

Selain itu, ia dikabarkan memiliki kehidupan yang dinilai mewah.

Hal ini terungkap lewat akun Tiktoknya.

Di sana Peltu Lubis kerap membagikan aktivitas kesehariannya bersama keempat anaknya.

Bahkan Peltu Lubis sering memposting perjuangan anaknya demi bisa diterima sebagai anggota TNI.

Dari perjuangan itu, putra kedua Peltu Lubis diterima sebagai anggota TNI pada 2024 lalu.

Di samping tugasnya sebagai TNI, mantan anggota Dansubramil Negara Batin ini juga memiliki hobi memancing.

Dari akun TikToknya juga tampak rumah dan perabotan Peltu Lubis begitu mewah.

Selain itu Peltu Lubis kerap berpose di atas mobil dan motor.

Kehidupan mewahnya ini bak berbanding terbalik dengan kondisi rumah Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.

Sebelumnya, Peltu Lubis disebut pernah menyogok Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto terkait dengan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Hal itu diungkap oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved