Polisi Ditembak di Lampung
Rincian 19 Hal yang Memberatkan Vonis Mati Kopda Bazarsah, Kini Ajukan Banding
Berikut rincian 19 hal yang memberatkan vonis Kopda Bazarsah hingga dirinya dijatuhi hukuman mati.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
16. Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.
17.Bahwa perbuatan Terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan yang mendalam bagi ketiga keluarga korban yang ditinggalkan, yaitu Bripka Petrus Apriyanto yang meninggalkan 1 (satu) anak yang masih berumur 6 (enam) bulan dan istri yang tidak bekerja, Iptu Lusiyanto yang meninggalkan 1 (satu) anak perempuan yang masih kuliah dan istri yang tidak bekerja dan Brioda Ghalb Surya Ganta yang meninggalkan seorang Ibu yang suaminya sudah meninggal dunia.
18. Bahwa penembakan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Bripka Petrus Apriyanto yang mengenai kelopak mata, Iptu Lusiyanto yang mengenai dada sebelah Kanan, dan Bripda Ghalib yang mengenai rongga mulut, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya.
19. Bahwa sampai saat ini ketiga keluarga korban, yaitu Saksi-33 (Sdri. Sasniatun) selaku ist Iptu Lusiyanto, Saksi-34 (Sari. Mida Dwiani) selaku str Bripka Petrus Apriyanto dan Saksi-35 (Sdri. Suryalina) selaku ibu Bripda Ghai Surya Ganta, belum memaafkan kesalahan Terdakwa dan berharap agar Terdakwa dihukum ‘seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati.
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Bahwa dihadapkan pada sifat, hakikat, motivasi dan akibat dan perbuatan Terdakwa, Majelis Hakim menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan dalam penjatuhan pidana pada diri Terdakwa.
Sosok Kopda Bazarsah
Kopda Bazarsah disebut-sebut menjabat sebagai anggota Subramil Negara Batin.
Subramil kepanjangan dari Sub unit Komando Rayon Militer, satu struktur di bawah komando Kodim (Komando Distrik Militer).
Sementara Kopda adalah singkatan dari Kopral Dua, salah satu pangkat dalam golongan Tamtana di TNI.
Kopka Basarsyah tidak sendirian saat melakukan aksi penembakan terhadap tiga anggota polisi.
Ia beraksi bersama Peltu Lubis yang menjabat sebagai Komandan Sub unit Komando Rayon Militer (Dansubramil) Negara Batin.
Beberapa jam setelah penembakan, sebuah video menampilkan dirinya pamer senjata api beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman itu, ia memakai kaus oblong biru, selempang hitam, dan memegang pistol sambil merekam dirinya.
Kamera kemudian diarahkan ke senjata yang digenggamnya, lalu ia menarik pelatuk dua kali.
Belum ada penjelasan resmi soal maksud dari pembuatan video tersebut.
Ingat Sosok Salsabila Anak AKP Lusiyanto, Dulu Cari Keadilan Kini Lega Kopda Bazarsah Divonis Mati |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Tolak Vonis Mati di Kasus 3 Polisi Tewas, Ajukan Banding di Pengadilan Militer Medan |
![]() |
---|
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Peltu Lubis, Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus 3 Polisi Tewas |
![]() |
---|
Profil Biodata Kolonel Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
Vonis Peltu Lubis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini 5 Hal yang Meringankannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.