Orang Hilang
Momen Pilu Istri dan Anak Aditya Warman Berjarak 2 Meter dengan Hasan, Nafa: Minta Dihukum Berat
Nafa Pradytia (23) tak bisa membendung air matanya, kala berhadapan langsung dengan Hasan Basri dan Martin yang merupakan tersangka pembunuhan.
Dari penyelidikan Polda Bangka Belitung diketahui kedua pelaku usai melakukan aksi kejinya, nekat membawa kabur satu unit mobil merek Daihatsu Terios milik korban.
"Pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil tersebut dan sudah di-DP (down payment) sekitar Rp1,3 juta, jadi sudah ada transaksi di awal. Mobil sudah di-DP walaupun belum sampai ke tangan pembeli namun dari cerita ini kita simpulkan, bahwa ini motif ekonomi ingin memiliki harta korban untuk bermain judi online," ucapnya.
Down payment atau uang muka ini lebih dikenal dengan sebutan DP.
Jika membeli suatu barang dengan sistem kredit, maka down payment adalah syarat yang harus dipenuhi.
Metode ini umum dilakukan oleh banyak orang untuk memudahkan pembelian suatu barang yang harganya relatif mahal.
"Untuk mobil pasti kita telusuri karena ini adalah salah satu bukti, meyakinkan motif ekonomi karena terjadi transaksi. Penadahnya, kita jadikan saksi untuk menguatkan motif," tambahnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait handphone kedua pelaku guna mencari motif lain, Rivai Arvan memastikan telah melakukan prosedur penyelidikan dengan tepat.
"Kami sudah periksa handphone tidak ada yang terlewat semua unsur apa yang mencurigakan, dari sisi keluarga, tersangka bahkan mantan istri pelaku. Untuk penyelidikan pasti kita tuntaskan, jadi kami profesional tidak ada yang kami tutupin," ungkapnya.
Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo secara tegas mengutuk perbuatan kedua pelaku pembunuhan terhadap Aditya Warman, Rabu (13/8/2025).
"Saya selaku Kapolda mengutuk apa yang dilakukan pelaku, Ini akan tindak tegas kejahatan yang meresahkan," ujar Irjen Pol Hendro Pandowo.
Langkah tegas tersebut seiring dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana, ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (4) pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Segera proses, ancaman hukuman seumur hidup atau mati," tegasnya.
Selain itu Jenderal Bintang Dua ini juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban, semoga keluarga di berikan ketabahan dan kesabaran," ungkapnya.
Hasil Autopsi Aditya Warman Alami Luka Berat di Kepala, Dipukul dengan Kayu Balok |
![]() |
---|
Istri dan Anak Bertemu dengan Pembunuh Aditya Warman di Konferensi Pers Polda Babel |
![]() |
---|
Adik Aditya Warman Kecewa Alasan Hasan-Martin, Cuma Candu Judi Online Tega Habisi Nyawa sang Kakak |
![]() |
---|
Babak Baru Duet Maut Hasan-Martin, Mobil Aditya Warman di-DP Rp1,3 Juta, Kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tak Puas Konferensi Pers Polda Babel, Adik Aditya Warman Akui Sedih dan Terpukul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.